Skip to main content

Akomodir Keluhan Warga Terdampak Proyek Tunnel TIJ, Komisi C Panggil PT Jaya Etika Teknik

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek pembangunan pembangunan tunnel atau terowongan penghubung Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berdampak kepada keretakan bangunan rumah dan kekeringan sumur milik warga di wilayah Kecamatan Wonokromo.

Rapat dipimpim oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya perwakilan warga terdampak, wakil PT. Jaya Etika Teknik selaku kontraktor pelaksana proyek TIJ, DLH Surabaya, PDAM Surya Sembada dan Dishub Kota Surabaya.

Aning mengatakan bahwa keluhan warga terkait 2 hal yakni rumah retak dan sumur kering harus mendapatkan solusi segera mungkin karena menyangkut hajat hidup masyarakat yang menghuni wilayah di sekitar poryek Tunel TIJ. 

"Menurut Dishub, jika nantinya konstruksi Steel Sheet Pile (SSP)nya dicabut, maka sumur warga akan Kembali normal. Namun jika ternyata tidak Kembali seperti semula. Dishub juga menjamin akan membantu normalisasi air sumur tersebut," ucap Aning. Selasa (12/11/2024)

Demikian juga dengan rumah retak, politisi perempuan PKS ini menjelaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek TIJ sudah menampung keluhan terkait rumah warga yang bangunannya retak akibat aktifitas proyek.

"Semua keluhan diakomodir oleh kontraktor pelaksana, Tidak hanya yang di radius 50 meter, tetapi diatas radius itu juga di perhatikan kondisinya," terangnya.

Bahkan, Alumni ITS ini, dari DLH juga meminta kepada kontraktor pelaksana untuk memperhatikan kondisi kualitas air pasca normlisasi sumur, agar tidak berwarna apalagi berbau.

"Kontraktor sudah menandatangi surat kesepakatan dengan beberapa OPD terkait, dan pelaksaannya supaya dalam pekan ini bisa selesai," tandasnya. 

Diketahui bahwa proyek pembangunan pembangunan tunnel atau terowongan penghubung Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Kebun Binatang Surabaya (KBS) ternyata memberikan dampak negative terhadap warga sekitar.

"Kami mengeluhkan soal rumah retak akibat getaran, air sumur milik warga yang kini menjadi kering, juga kebisingan yang mengganggu aktifitas warga," tutur salah satu warga yang hadir dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...