Skip to main content

Komisi E Minta Dinas Pendidikan Jatim Tak Tutup Jurusan SMK

SURABAYA (Mediabidik) - Wacana Dinas Pendidikan Jawa Timur yang akan menutup jurusan sekolah SMK yang kurang diminati siswa mendapat penolakan oleh beberapa anggota  Komisi E DPRD Jatim.

Drs. Agus Dono Wibawanto,M,Hum  anggota Komisi E mengatakan bahwa dirinya kurang sepakat atas kebijakan kepala dinas pendidikan Jatim tersebut, karena menurut nya itu bukan solusi yang tepat.

" Semestinya solusi dari pemerintah dalam dalam hal ini Dindik Jatim mengetatkan terutama untuk mekanisme berdirinya SMK - SMK  yang ada di Jawa Timur, " Ucap Agus Dono saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (14/8).

Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jatim harus siap membantu SMK- SMK Swasta maupun Negeri yang belum memiliki sekolah standarisasi sekolah yang bagus terutama disektor laboratoriumnya dan sumber daya gurunya.

" Kalau semua sudah di benahi baru kita mengevaluasi kenapa outputnya kurang maksimal, " terang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim ini.

Jadi, masih terang Agus Dono, persoalannya tidak semudah itu, semestinya Dindik Jatim harus memahami pasca pelimpahan wewenang SMA/SMK dari pemerintah tingkat 2 ke pemerintahan tingkat 1 baru berjalan 2 atau 3 tahun, ibarat orang baru merangkak.

" Saya pikir solusi yang paling tepat mulai di evaluasi, bukan malahan ditutup tetapi harus di benahi secara maksimal , " imbuhnya.

Oleh karena Komisi E Jatim minta Dinas Pendidikan, agar sekolah - sekolah Negeri maupun Swasta harus memiliki SOP dan standarisasi yang jelas dan harus menyampaikan kira - kira apa yang diperlukan dan jika pemerintah Provinsi anggaran nya ada, maka sudah kewajiban harus membantu.

" Saya berharap dinas pendidikan mengevaluasi kenapa output nya tidak sampai terserap langsung oleh sektor pekerjaan, " tuturnya.

Ditambahkan pria asli Malang ini bahwa Gubernur kita sudah melaksanakan  program double track yang bertujuan memberi nilai tambah kepada
Output dari SMK maupun SMA . 

Semestinya dinas pendidikan harus bekerja sama dengan dinas tenaga kerja yang mana dinas tenaga kerja tersebut memiliki balai - balai latihan tenaga kerja.

" Oleh sebab itu anggaran-anggaran yang ada, Komisi E Jatim berharap di  dialokasikan dan di maksimalkan untuk output dari sumber daya tersebut, " Pungkasnya. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...