Skip to main content

Disinyalir Melanggar Perwali 74, DLH Surabaya Hentikan Usaha Cuci Mobil

SURABAYA (Mediabidik) - Di duga melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perwali 74 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan Pakuwon City Surabaya. 

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pihak pengembang PT Pakuwon City yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut dan dianggap tidak sesuai peruntukan karena berada didalam perumahan. 

Ali Murtadlo Kabid Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, jadi setelah kita sidak, antara ijin dan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang di ijinkan rumah usaha sedang yang di lapangan bukan rumah usaha full murni usaha, itu seharusnya berada pada peruntukan perdagangan.

" Kalau rumah usaha, iti sebagaian ada untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana, jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambahkan, kalau kenyataannya ini, seluruh full bangunan dijadikan tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya ini masuk dalam kawasan perumahan Pakuwon, cuma berada pada jalan besar. 

" Apapun itu harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang terencana. "paparnya. 

Masih menurut Ali, solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya lagi. 

" Kalau rumah usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak bisa."pungkasnya. 

Di waktu bersamaan Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita bisa lanjut. 

" Dan kita siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya. (pan) 
 
Foto teks : Kabid DLH Surabaya saat menjelaskan pelanggaran kepada pemilik usaha 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...