Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim Usulkan Pengganti Perda Penanaman Modal

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan berinisiatif akan mengajukan ke DPRD tentang Perda penanaman modal dan ini masuk mengganti Perda bukan perda perubahan tetapi memang mengganti perda yang ada dan semua aturannya berubah.

H. Renville Antonio,SH, MH Wakil Ketua Komisi C mengatakan sejak ada peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan Juni kemarin maka ini menjadi acuhan utama dari  DPRD Jatim khususnya Komisi C menjalankan bagaimana penanaman modal yang ada di Jawa Timur pada khususnya.

Di jelaskan Renville bahwa memang banyak hal yang baru antara lain pada pasal 19 disebutkan ada lembaga baru yakni OSS (One Single Sobmestion) adalah suatu lembaga yang lebih simpel perijinan nya yaitu bisa lewat online, manual atau bisa langsung ke OSS kalau di daerah bisa langsung ke  OPTSP.

" Lembaga ini nantinya di bawah lingkup BKPM namun keputusan tersebut masih berada di Kementrian Perekonomian, dan ini harus di tanyakan langsung ke pemerintah pusat khususnya Menteri Perekonomian dan BKPM apakah OSS ini sudah berjalan apa masih membutuhkan waktu, " terang Renville saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan jika OSS masih proses berjalan, maka komisi C akan menyesuaikan agar ini tidak menganggu proses investasi yang ada di Jawa Timur.

Selanjutnya, terang Renville, didalam Perda Penanaman Modal di Jatim pihak dewan juga memiliki yang terkait tentang publik privatipakesi atau KPBU yaitu kerjasama pemerintah badan usaha yang ada di jawa timur.

" Seperti yang terjadi di umbulan (Pasuruan) saat ini,  akan tetapi  dari  pihak KPBU itu sendiri masih membutuhkan kosentrasi tinggi atau orang - orang yang  didalamnya memiliki kemampuan dan pengalaman,  karena itu Komisi C akan memunculkan unit khusus pada Perda nanti yang akan menghendel atau menangani tentang KPBU itu sendiri, " jelasnya.

Renville yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini memberikan alasan kenapa harus dilakukan karena mengingat itu adalah sesuatu sistem kerja sama yang komplek, maka tidak boleh ada personel yang tidak stabil dan terjadi perolingan di setiap 3 bulan sekali.

" Saya tegaskan sekali lagi ini harus unit yang stabil, jadi orangnya tidak berganti dan mereka harus mendalami dan memahami semuanya, " ucapnya.

Oleh karena itu Komisi C nanti akan mengusulkan di dalam pengganti Perda Penanaman Modal, sebab alasannya APBD yang ada di Jatim tidak akan mampu untuk menghendel semuanya sehingga otomatis mereka harus bekerja sama dengan pengusaha - pengusaha atau badan usaha untuk membiayai proyek - proyek atau infrastruktur publik yang nantinya bisa di rasakan oleh masyarakat Jawa Timur. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...