Skip to main content

Jelang Pilpres 2019, La Nyalla Himbau Semua Pihak Nahan Diri Saling Ejek

SURABAYA (Mediabidik) -  Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak saling menjelekkan jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Ungkapan-ungkapan bertendensi negatif tidak perlu dilontarkan karena hanya akan membuat selisih paham memuncak.

"Harganya terlalu mahal kalau Pilpres ini jadi ajang bullying massal. Saling mengatai satu sama lain. Cukup sudah, jangan lagi ada kata idiot, kampret, atau cebong terlontar di antara sesama anak bangsa," ujar La Nyalla saat dihubungi media, Selasa (28/8 ).

Seperti diketahui, "Kampret" adalah julukan warganet (netizen) yang berada di kubu non-Jokowi, sedangkan "Cebong" adalah sebutan yang disematkan untuk pendukung Jokowi. Adapun kata "Idiot" menjadi viral setelah muncul gesekan dalam deklarasi #2019GantiPresiden# di Surabaya yang akhirnya batal digelar.

"Saya ngeri bagaimana dampaknya ke anak-anak kita melihat orang-orang dewasa saling teriak kampret, cebong, dan kata-kata kasar lain. Kemarin anak saya yang masih sekolah juga tanya, 'Pa, ini kenapa sih semua saling ejek?' Wah, bahaya juga dampak serang-serangan di media sosial ini ke anak-anak kita semua," papar La Nyalla yang juga ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

"Coba bayangkan kalau anak-anak kita berubah jadi generasi muda yang hobi bullying, suka melontarkan kata-kata kasar. Apa kita sebagai orang tua rela?" imbuh La Nyalla.

Menurut La Nyalla, saling melontarkan ejekan juga tidak sesuai ajaran agama, dan tak sesuai adat ketimuran yang dipegang erat bangsa Indonesia.

"Kita ini manusia kan tidak tahu apa-apa. Belum tentu orang yang kita caci, itu lebih jelek dari kita. Bisa saja lebih baik di mata Allah SWT," kata La Nyalla.

La Nyalla menambahkan, kita harus mengelola perbedaan pendapat di Pilpres dengan dewasa. "Jadikan perbedaan pendapat menjadi kekuatan untuk membangun bangsa, bukan melemahkan bangsa," ujarnya.

"Silakan berdebat dan berbeda pendapat sampai jungkir balik, tapi jangan melontarkan ungkapan yang kasar. Toh kita ini sebenarnya saudara. Saran saya ini berlaku sama untuk pendukung Jokowi, Prabowo, dan siapa pun," pungkas calon anggota DPD RI tersebut. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...