Skip to main content

Komisi C Minta Bank Jatim Pastikan BUS Menjadi Spin Off

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jatim terus mendorong agar Bank Umum Syariat (BUS) bisa menjadi anak perusahaan dari Bank Jatim secepatnya.

Irwan Setiawan,S.Ip Anggota Komisi C mengatakan pihak legislatif khususnya komisi yang membidangi tentang keuangan ini memberikan  pilihan alternatif yakni BUS menjadi anak perusahaan dari Bank Jatim  karena sudah tiga tahun pertama kali di tetapkan menjadi Spin off hingga tahun ini belum  clear atau terwujut.

" Alternatif ini bisa terwujud asal Bank Jatim memiliki modal Rp 1 trilliun, sehingga cepat lahir BUS menjadi BUMD baru  dari anak perusahaan Bank Jatim, " terang Irwan saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/8).

Politisi asal Fraksi PKS Jatim ini mencontohkan bahwa pihak Komisi C DPRD Jatim kapan hari melakukan kunjungan ke Bank BNI Syariah dan ternyata 99 % ketika Spin Off itu adalah modal murni dari Bank BNI, maka berdirilah Spiin Off anak perusahaan Bank BNI.

Selanjutnya, masih terang Irwan, bercermin pada Bank BNI tersebut , pihak komisi C terus berharap agar BUS menjadi BUMD baru di Jawa Timur, namun ini seharusnya Bank Jatim harus lebih mempunyai Highcoss begitu juga  Pemprov karena harus menyiapkan uang 500 milyar lebih atau 51% lebih yang di tetapkan oleh OJK Rp 1triliiun.

"Pada prinsipnya kita (Komisi C-red) tetap menunggu apakah Bank Jatim ini sisi perencanaanya seperti apa atau BUS ini Spin Off nya gimana, karena bagi kami lebih cepat lahir lebih bagus," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini.

Pria yang akrab di sapa Kang Irwan ini menegaskan bahwa Jawa Timur yang merupakan provinsi yang mayoritas banyak berdiri pondok pesantren selalu menunggu nunggu Bank milik daerah yang bergerak di bidang Bank Umum Syariah (BUS) Jawa Timur.

Kang Irwan menambahkan bahwa selain ijin prinsip dari OJK belum turun karena itu terkendala modal 1 triliun yang di setor di awal. karena menurutnya perencanaan awal bahwa BUS menjadi BUMD baru, pemprov harus menyiapkan modal 51 % lebih di awal dari Rp 1 triliun itu namun belum ada jalan keluar dan ini harus ada payung hukum berupa Perda .

" Jika Bank Jatim memiliki modal Rp 1 triliun maka Bus akan terwujud menjadi anak perusahaan Bank Jatim meskipun tanpa Perda," pungkas politisi yang maju dari Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...