Skip to main content

Spanduk 'Coblos Kotak Kosong' Muncul di Area Acara Debat Publik KPU Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Acara debat publik tahap pertama yang digelar KPU Kota Surabaya di Gedung Dyandra jl Basuki Rahmat Surabaya diwarnai aksi tebar spanduk dari beberapa warga yang mengusung tagar "Coblos Kota Kosong" di area trotoar depan sebuah minimarket ternama. Rabu (16/10/2024) malam.

Jumlahnya tak lebih dari 4 orang, namun dengan santainya membentangkan spanduk "Coblos Kotak Kosong" sembari menebarkan senyuman kepada setiap orang yang melihatnya, meski ratusan pendukung pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji terlihat tumplek blek memenuhi halaman parkir gedung hingga meluber ke area pedestrian jl. Basuki Rahmat Surabaya.

"Coblos kotak kosong....menangkan kotak kosong," teriak pembawa spanduk dengan tanpa menghiraukan banyaknya massa pendukung paslon Eri-Armuji yang tampak mulai mendekatinya.

Situasi kian menghangat ketika massa pendukung paslon ErJi mulai terus mendekat bahkan berusaha menutup tebaran spanduknya dengan barisan yang disertai dengan jogetan lagu yel yel Eri-Armuji.

Saling tuding yang disertai teriakan tak bisa dihindarkan karena perbedaan pilihan, namun situasinya tetap terkendali karena aparat kemananan yang berpakaian dinas dan non dinas bertebaran di semua sudut.

Endingnya, pihak Kepolisian mulai mengambil langkah pengamanan dengan mendatangi pengibar spanduk coblos kotak kosong. Dengan humanis, pihak Kepolisian ini meminta agar penggelar aksi bergeser mundur dari pinggir jalan raya karena dinilai mengganggu pengguna jalan.

Tak hanya itu, ia juga memberikan pemahaman agar tidak saling memicu kericuhan dengan cara menjaga jarak dengan pihak yang berseberangan karena bisa berpotensi gesekan antar pendukung.

"Tolong mundur, spanduknya dibawa ke area trotoar, jangan dipinggir jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya," ucapnya dengan nada santai sembari tersenyum.

Setelah berdiskusi dengan humanis, akhirnya Polisi berhasil mengendalikan situasi dan kondisi di lokasi sekitar acara debat publik KPU Kota Surabaya sekaligus terhindar dari potensi ricuh. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...