Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Pastikan Tak Akan Ada Agenda Perubahan Tata Tertib

SURABAYAIMediabidik.Com - Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 dinilai masih sangat relevan untuk dilanjutkan, yang artinya tidak akan ada agenda pembahasan apalagi untuk perubahan di periode 2024-2029.

Hal ini ditegaskan Adi Sutarwijono Ketua (Sementara) DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak mengagendakan rapat pembahasan soal Tatib, karena masih dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang.

"Nggak ada agenda pembahasan Tatib. Kan baru melakukan perubahan periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang." jawabnya saat dihubungi media ini. Kamis (03/10/2024)

Cak Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa pembahasan Tatib di periode lalu dilakukan karena harus melakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
   
"Kalau dari periode yang lalu, bisa dari keharusan untuk penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyesuaian perubahan OPD, atau dari usulan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna," jelasnya.

Hal sama disampaikan Bachtiar Rifai Wakil Ketua (sementara) DPRD Surabaya dari Frkasi Gerindra, yang menerangkan bahwa Tatib yang ada masih sangat relevan diberlalukan di periode saat ini.

"Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru di sah kan pada tahun 2022 dan sudah disesuaikan dengan peraturan² yang ada termasuk penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Demikian juga dengan Laila Mufida calon Wakil Ketua definitif dari Fraksi PKB, yang mengutarakan bahwa Tatib yang sebelumnya baru saja menyesuaikan dengan SOTK yang baru. 

"Kecuali nanti klo ada perubahan yang tidak sesuai dengan DPRD ke depan, baru kita akan bentuk pansus tatib lagi. Seperti contoh, mungkin ke depan pemkot ada brida yang dibentuk sesuai dengan regulasi yang baru," tandasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...