Skip to main content

Dukung Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Bank Jatim dan Pemkab Pamekasan Jalin Sinergitas

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU). MoU yang ditandatangani, yaitu tentang layanan jasa keuangan dalam rangka elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi penerimaan daerah di kabupaten Pamekasan. 

MoU tersebut diteken oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan Pj Bupati Pamekasan Masrukin, di Hotel Fairfield by Marriot Surabaya, pada Jumat malam (25/10/2024).

Dalam kesempatan itu, juga berlangsung penandatangan perjanjian kerja sama antara Bank Jatim Cabang Pamekasan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Pamekasan tentang penerimaan pembayaran tagihan rekening Perumda Tirtajaya Kabupaten Pamekasan secara online.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, rencana kerja sama ke depan bersama dengan Pemkab Pamekasan meliputi, pengelolaan kas daerah, pelayanan transaksi non tunai, dan optimalisasi penerimaan daerah. Sementara ruang lingkup sinergitas dengan PDAM mencakup penerimaan pembayaran tagihan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Kabupaten Pamekasan oleh pelanggan dan atau kolektor secara realtime.

Menurut Busrul, Bank Jatim yang merupakan bank kebanggaan milik masyarakat Jawa Timur memang terus berkomitmen untuk fokus dalam meningkatkan bisnis, khususnya bersama pemerintah daerah. "Suatu kewajiban bagi kami untuk selalu bersinergi membangun dan mendorong daerah yang ada di Jawa Timur untuk menjadi lebih baik, salah satunya dengan pelayanan optimal dari Bank Jatim. Maka dari itu, kami sangat menyambut baik kerja sama ini, karena pada prinsipnya Bank Jatim mempunyai keinginan besar untuk meningkatkan potensi bisnis dan kolaborasi transaksi keuangan dengan Pemerintah Daerah maupun Perusahaan Daerah (PERUMDA) di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Pamekasan," tegasnya.

Hal tersebut seiring dengan telah di realisasikannya beberapa agenda, seperti Bank Jatim Cabang Pamekasan telah melakukan branding Pasar Kolpajung yang merupakan pasar terbesar di Kabupaten Pamekasan. Branding tersebut meliputi, kursi, rak buah, dan papan petunjuk arah yang progresnya sudah mencapai 100%. Kemudian, Bank Jatim Cabang Pamekasan juga telah melakukan digitalisasi keuangan kepada seluruh pedagang di Pasar Kolpajung dengan pemasangan QRIS untuk 1.217 pedagang. Lalu yang terakhir, Bank Jatim Cabang Pamekasan juga akan segera meresmikan Kantor Payment Point di Pasar Kolpajung guna menunjang transaksi keuangan bagi para pedagang. Nantinya masyarakat sekitar pasar Kolpajung dapat memanfaatkan payment point tersebut untuk melakukan pembayaran PDAM.

"Kami berharap dapat terus menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengembangkan potensi daerah serta turut menyejahterakan Masyarakat Pamekasan. Semoga kegiatan penandatanganan ini dapat membawa manfaat bagi kita semua dan produk serta layanan kami dapat terus bermanfaat bagi nasabah, khususnya masyarakat Kabupaten Pamekasan," ungkap Busrul.

Masrukin juga menyampaikan, bahwa Pemkab Pamekasan terus mendorong transparansi dengan mengedepankan transaksi non tunai agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga bisa meminimalisir kebocoran keuangan daerah. "Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Bank Jatim yang selama ini telah menjadi mitra strategis Pemda dalam hal keuangan daerah dan pembangunan. Semoga kerja sama ini terus terjalin semakin baik dan produktif, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," paparnya. (rinto)

Caption: SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan Pj Bupati Pamekasan Masrukin, memperlihatkan dokumen MoU yang telah diteken bersama

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...