Skip to main content

KONI Jatim Akan Tingkatkan Pembinaan Cabor Berpotensi Emas di PON 2028

Jasq
Lolpp
SURABAYA|Mediabidik.Com
- Pengalaman dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 lalu, menjadi pelajaran berharga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim). KONPesantrenI Jatim ke depan akan lebih fokus pada pembinaan cabang olahraga (cabor) lyang memiliki potensi besar dalam perolehan medali emas, seperti dayung dan atletik demi meningkatkan performa di PONDOK 2028 mendatang.

Ketua KONI Jatim M Nabil mengungkapkan, bahwa pembinaan dua cabor tersebut akan lebih digencarkan setelah hasil yang kurang memuaskan di PON 2k024. "Jawa Timur hanya berhasil meraih satu medali perak di cabor dayung, serta 4 emas, 6 perak,dankkk 8 perunggu di cabor atletik, " ungkap Nabil, pada Kamis (3/10/2024). 

Hasil ini berbeda jauh dengan pencapaian Jawa Barat yang berhasil menguasai cabkjor dayung dengan 17 emkas, serta DKI Jakarta yang l di cabor atletik dengan Nabil yas. "Kita ini memang ada catatan, ada beberapa cabor yang memang suda9h kita siapkan, tapi pada akhirnya menurut info dari beberapa cabor yang bersang!4+kutan, sumber daya manusia (SDM)-nya tidak bisa terpenuhi," kata M Nabil.

Selain kendala dalam penyediaan sumber daya manusia, M Nabil juga menyoroti waktu Pusat Latihan Daerah (Puslatda) yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya 1 hingga 2 tahun, sehingga tidak cukup untuk melakukan pembinaan secara o uptimal. "Salah satunya, karena Puslatda itu pelaksanaannya terlalu dekat dengan PON, satu atau dua tahun itu tidak cukup, misalnya dayung, sepatu roda, angkat berat, dan beberapa cabor lain yang baru," tambahnya.

Evaluasi mendalam akan dilakukan terhadap struktur kepengurusan, kemampuan pelatih, hingga persiapan atlet di cabor-cabor tersebut. "Ini pengalaman yang penting buat kita masuk pada konteks evaluasinya. Mulai dari struktur kepengurusan, kemampuan pelatih, persiapan atlet, itu kita catat semua dan kita sudah pegang datanya," ucapnya.

M Nabil menegaskan akan konsentrasi ke semua cabang olahraga. "Semuanya kita konsen, semuanya kita berikan masukan dan jalan keluar," ujarnya.

Pada PON Aceh-Sumut 2024, Jawa Timur hanya mampu finis di posisi ketiga dengan raihan 146 medali emas, jauh tertinggal dari Jawa Barat yang meraih 195 emas dan DKI Jakarta dengan 184 emas.

Upaya keras untuk meningkatkan pembinaan cabor potensial diharapkan mampu mendongkrak prestasi Jatim di PON 2028. (rinto)

Caption: Ketua KONI Jatim M Nabil. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...