Skip to main content

4 Nama Pimpinan Definitif Sudah Ditetapkan, Dewan Minta Pj Gubernur Jatim Segera Melantik

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Surabaya kini telah memiliki 4 nama calon unsur pimpinan definitif dari partai pemenang yakni Adi Sutarwijono dari PDIP, Gerindra menunjuk Bachtiar Rifai, Golkar memberikan nama Arif Fathoni dan PKB menyampaikan nama Laila Mufidah.

Keempat nama tersbut, hari ini Rabu (09/10/2024) telah ditetapkan melalui rapat paripurna untuk dimohonkan Surat Keputusan (SK) kepada PJ Gubernur Jawa Timur, agar bisa segera dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.

Adi Sutarwijono Ketua (sementara) DPRD Surabaya mengaku lega karena dari PDIP telah bisa menggenapi agenda rapat paripurna penetapan usulan nama calon pimpinan definitif hari ini, yang semula hanya untuk 3 wakil calon pimpinan.

"Yang semula agendanya hanya untuk para wakil ketua, sekarang bisa digenapi dengan ketua, sehingga bisa terangkum menjadi satu usulan penetapan untuk seluruh unsur pimpinan dprd. Kemudian nama-nama ini diusulkan ke PJ Gubernur Jatim agar segara dibuatkan SK," ucapnya di ruang kerjanya. Rabu (09/10/2024)

Bahkan Adi juga mengaku jika dirinya sampat menyampaikan permohonan kepada PJs Wali Kota Surabaya untuk turut mengawal permohonan SK ke tingkat provinsi Jatim terkait usulan nama-nama calon pimpinan dewan.

"Agar bisa segera dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD Surabaya masa bakti 2024-2029," imbuhnya.

Adi menerangkan bahwa SK dan pelantikan unsur pimpinan dewan sangat dibutuhkan segera karena DPRD Surabaya akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan yakni Komisi dan beberapa Badan yakni Banggar, banmus, BK, dan Bapemperda.

"Sehingga 50 anggota dewan yang baru bisa segera masuk ke unsur -unsur AKD tersebut dan bisa segera bisa melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan dan melayani masyarakat," jelasnya.

Atas berbagai pertimbangan, Adi berharap proses usulan dan keluarnya SK dari PJ Gubernur Jatim bisa dilaksanakan dalam satu hari. "Hasil pembicaraan secara informal, bisa diselesaikan dalam waktu satu hari," tandasnya. (red)

Teks foto : 4 unsur pimpinan definitif DPRD Surabaya sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna hari ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...