Skip to main content

Jadi Pemenang Raih Penghargaan ARA 2023, BJTM Konsisten Terapkan GCG

JAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali sukses dengan meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2023. Setelah sebelumnya tahun lalu, BJTM berhasil menyabet juara pertama dalam ARA 2022 kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Keuangan. Tahun ini BUMD terbesar di Jawa Timur tersebut, kembali dinobatkan sebagai pemenang untuk kategori BUMD Keuangan. 

Dengan mengangkat tema Internalizing Integrated Mindset Toward Sustainable Long Term Value Creation, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Komisaris Independen Bank Jatim Sumaryono dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, dalam acara Malam Penganugerahan ARA 2023, di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, pada Senin malam (8/10/2024).

Busrul merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas award yang telah diberikan kepada perusahaan. Sebab, penghargaan ini menandai keberhasilan Bank Jatim dalam menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola yang baik. Menurutnya, penerapan dan penguatan GCG yang baik, bukan hanya sekedar kewajiban. Namun juga harus menjadi suatu keniscayaan bagi perusahaan publik. Karena itu, manajemen Bank Jatim berkomitmen menjaga agar azas-azas GCG, seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan. 

Selain itu, lanjut Busrul, dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan regulator. "Kami ucapkan terima kasih kepada penyelenggara ARA 2023, karena telah menilai dan mengapresiasi praktek GCG yang kami terapkan. Penghargaan ini tentu akan menjadi semangat pendorong bagi seluruh Jatimers dalam memperkuat komitmen penerapan GCG ke depan guna menjadikan Bank Jatim sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) nomor satu di Indonesia," terang Busrul.

Konsistensi BJTM dalam menerapkan GCG tersebut, sejalan dengan pencapaian kinerja keuangannya yang terus bertumbuh dengan sustain. Hingga semester I tahun 2024, Bank Jatim telah menyalurkan kredit sebesar Rp 58,07 triliun atau tumbuh 18 persen secara tahunan (YoY). Pertumbuhan ini, menunjukkan kemampuan perseroan untuk tetap ekspansif dalam penyaluran kredit, meski berada dalam tekanan peningkatan suku bunga dan tantangan likuiditas. Kemudian, rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Jatim sebesar 71,6 persen. Angka tersebut juga menunjukkan posisi likuiditas yang cukup baik.
 
Adapun capaian ARA 2023 ini, semakin menambah daftar koleksi penghargaan laporan tahunan yang telah diperoleh Bank Jatim. Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, Bank Jatim berhasil meraih gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023 yang diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR). Kemudian di tahun yang sama, Bank Jatim juga sukses menyabet penghargaan Peringkat A dalam Laporan Keberlanjutan tahun 2021 dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). "Sehingga dengan diraihnya ARA ini, diharapkan bisa mendukung kinerja Bank Jatim ke depannya dan dapat meningkatkan kualitas tata kelola serta kualitas informasi Bank Jatim pada stakeholders," tutur Busrul.

Sementara itu, kegiatan ARA 2023 ini diikuti oleh sebanyak 167 peserta. Dari total peserta tersebut, hanya 27 perusahaan saja yang berhasil meraih penghargaan ARA 2023, termasuk Bank Jatim. 

Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi selaku Ketua Panitia Pengarah ARA 2023 Prof Mardiasmo menjelaskan, kegiatan ARA bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip governansi korporat perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik governansi, termasuk keberlanjutan, yang dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan dan keberlanjutan perusahaan serta pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta ARA. (rinto)

Caption: Penghargaan ARA 2023 diterima oleh Komisaris Independen Bank Jatim Sumaryono dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...