Skip to main content

Warga PBI Surabaya Ramai-Ramai Tolak Pengunaan Rusun Sebagai Tempat Isolasi Covid-19

Mediabidik.com - Takut terpapar virus Covid-19, puluhan warga perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) kelurahan Babat Jerawat, kecamatan Pakal Surabaya ramai-ramai tolak pengunaan Rusunawa Sememi (Rusun PBI) sebagai tempat isolasi bagi pasien penderita Covid-19.

Pasalnya, tempat isolasi pasien Covid-19 terlalu dekat dengan pemukiman warga dan hanya berjarak 10 meter dengan pemukiman warga.

Sutrisno Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluharan (LPMK) kelurahan Babat Jerawat mengatakan, ditolak, karena masyarakat resah dan takut sekali. 

"Semua RT, RW dan warga kelurahan Babat Jerawat semua menolak," ucap Sutrisno, kepada BIDIK, Sabtu (4/4/20).

Dia menambahkan, karena jaraknya terlalu dekat dengan warga hanya berjarak 10 meter dengan pemukiman.

"Terlalu dekat dengan warga hanya 10 meter, walaupun dokter bilanh tidak apa-apa. Tapi warga, masak paham, tahunya takut-takut," terangnya.

Masih kata pak Tres (sapaan akrab Sutrisno) menjelaskan, langkah selanjutnya kita akan hearing dengan dewan.

"Ini nunggu surat penolakan dari warga, tanda tangan RW sudah semua. Tinggal ngantarkan saja, jadi anggota dewan sama bu Risma," ungkapnya.

Lebih lanjut Sutrisno menegaskan, seandainya pemkot memaksakan, semua warga, RT, RW akan demo. 

"Seluruh warga, RT, RW akan demo, karena ketakutan," tegasnya.

Diwaktu yang sama Iwan Acmadi Plt lurah Babat Jerawat saat dikonfirmasi soal penolakan warga mengatakan, kapan hari ada rapat di kelurahan Babat Jerawat dan yang mimpin pak Camat, karena ada perintah dari pimpinan (Walikota, red).

"Untuk menempatkan, penderita yang terpapar Covid-19 disitu. Intinya orang yang terpapar virus Covid-19," ucapnya.

Masih menurut Iwan menambahkan, dari hasil rapat tersebut, warga menolak sesuai spanduk yang terpasang dipintu masuk perumahan PBI. 

"Semua warga menolak, dari RW 07 sampai RW 14," terangnya.

Untuk rencana pengunaan rusun sebagai tempat isolasi, dia menjelaskan, kalau bisa secepatnya, ngak tau waktunya kapan. Tapi kalau ada penolakan dari warga, tidak tau lagi.

"Barangkali ditempatkan ditempat lain, saya ngak tau lagi." ujarnya.

Saat ditanya berapa jumlah pasien Covid-19 yang akan ditempatkan di Rusun PBI, dia mengatakan, kalau dia tidak tau jumlahnya berapa. "Ngak tau jumlahnya berapa." pungkasnya. (pan)

Foto : Spanduk penolakan warga yang dipasang di pintu masuk perumahan PBI Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...