Skip to main content

Prihatin Pandemi Corona, DPC Peradi Surabaya Serahkan Bantuan Beras ke Ojol

Mediabidik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang diketuai Hariyanto SH, MHum membagikan 250 paket masing-masing berisi 5 Kg beras kepada pengemudi Ojol Gojek, Senin (13/4/2020).

Penyerahan bantuan tahap I ini, dilakukan di kantor cabang PT Gojek Indonesia, jalan Ngagel 75 Surabaya. Adapun tujuannya, Peradi ingin turut serta berperan aktif meringankan beban kebutuhan sebagian pengemudi ojol di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Seperti yang kita ketahui, sejak adanya anjuran pemerintah dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 diberlakukan Physical Distancing mengakibatkan pendapatan driver Gojek terjadi penurunan yang sangat drastis dan bahkan malah ada yang minus," terang Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Poerwanto SH, MH.

Tentunya, penyaluran tali asih ini memperhatikan protokoler kesehatan sesuai ketentuan pemerintah, tidak ada kerumunan massa. Prosesi penyaluran bantuan diterima langsung oleh manajemen PT Gojek Indonesia cabang Surabaya, Chandra dan perwakilan dari driver ojol.

"Selajutnya, pada tahap II bantuan akan Peradi salurkan kepada tukang-tukang becak dan pada tahap III kita akan menyasar golongan para pengemis dan gelandangan," tambah Poerwanto.

Sayangnya, pada penyaluran tahap I ini, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto tidak tampak di lokasi. Menurut keterangan pengurus, Hariyanto berhalangan hadir karena terbentur agenda acara yang bersamaan dan tak bisa ditinggalkan.

Peradi berharap pemerintah segera dapat segera memperoleh solusi terbaik dalam menghadapi dan melawan Covid-19 agar penderitaan masyarakat tidak berlarut larut.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini menimbulkan dampak besar bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat yang tergantung pada penghasilan harian.

Kondisi ekonomi mereka pun ikut terseok-seok. Pemerintah melalui elemennya telah mengeluarkan beberapa jurus kebijakan. Hingga Selasa (14/4/2020), tercatat sebanyak 4.839 warga yang terkonfirmasi positif corona dan 459 diantaranya meninggal dunia. Seiring dengan itu, sebanyak 426 pasien positif dinyatakan sembuh.(opan)


FOTO: Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya Poerwanto saat menyerahkan bantuan paket beras kepada perwakilan manajemen PT Gojek Indonesia cabang Surabaya, Senin (13/4/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...