Skip to main content

Dewan Sarankan Pemkot Segera Lakukan PSBB

Mediabidik.com - Guna memutus mata rantai virus corona Covid-19 di Surabaya, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ibnu Shobir, S.Pd menyarankan, Pemkot Surabaya agar segera melakukan lockdown, atau minimal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, kata Ibnu Shobir, sebelum diterapkan PSBB, terlebih dahulu harus dilakukan solusi bagi warga Surabaya, agar ada bantuan logistik ke setiap warga selama PSBB.

"Saran saya seharusnya segera diberlakukan PSBB, seperti di Jakarta." tegasnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (13/04/20).

Ia menjelaskan, sudah tiga pekan Pemkot Surabaya menangani pencegahan Covid-19, namun gejala virus sepertinya belum clear dibasmi, terlihat dari jumlah ODP dan PDP bahkan dengan rapid test pun penyebaran virus belum bisa di matikan atau kita stop.

Jalan satu-satunya, terang Ibnu Shobir, bagaimana Pemkot Surabaya menyempitkan ruang gerak virus Covid-19 dengan melakukan PSBB, agar benar-benar Covid-19 ini tidak lagi menjadi pandemi di Kota Surabaya yang kita cintai ini.

Politisi senior PKS Kota Surabaya kembali mengatakan, setelah PSBB menjadi opsi terakhir, langkah selanjutnya adalah perlu adanya pendampingan kepada warga seperti, bantuan dana ketiap warga selama penerapan PSBB.

Oleh karena itu, kata Ibnu Shobir, jika memang Pemkot Surabaya memberlakukan PSBB, perlu ada bantuan dana baik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR, ketika PSBB dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. 

"Nah dengan PSBB ini, secara otomatis akan diketahui berapa jumlah penurunan  kasus ODP atau PDP."jelasnya.

Dirinya kembali menegaskan, sebenarnya selama Covid-19 ini yang menjadi sumber masalahnya adalah, masalah kesehatan masyarakat itu sendiri, dan ini harus menjadi prioritas Pemkot Surabaya.

"Langkah Pemkot Surabaya memang sudah preventif, tapi harus lebih ekstrem untuk melindungi warganya yaitu, penerapan PSBB solusi akhir dari musibah wabah yang mematikan ini."tutur Ibnu Sobir.

Ia kembali menambahkan, Pemkot Surabaya tidak perlu takut-takut untuk menerapkan PSBB, karena memang muaranya untuk menyelamatkan warga Kota Surabaya. Jika perlu ajak pakar, ahli kesehatan, akademisi berdiskusi soal perlu tidaknya PSBB di Kota Surabaya ini.

"Saya pikir solusi tepat untuk mempercepat mencegah penyebaran virus Covid-19, ya PSBB ini." ungkapnya.(pan)

Foto : Ibnu Shobir anggota Komisi D Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...