Skip to main content

Komisi C Sarankan Pemkot Potong Anggaran Dinas 50 Persen

Mediabidik.com - Komisi C DPRD Surabaya mendorong dinas di lingkungan Pemkot Surabaya, agar anggaran yang ada di setiap dinas, sekitar 50% dialihkan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Anggota Komisi C, Sukadar mengatakan, karena faktor force major yaitu bencana wabah virus corona Covid-19, dimana kegiatan kedinasan lockdown atau distop sementara, alangkah sebaiknya anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Untuk itu kami menyarankan sebaiknya anggaran dinas 50% nya dialihkan untuk Covid-19." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/04/20).

Ia menerangkan, karena kedinasan tidak ada kegiatan selama Covid-19, Komisi C menyarankan anggaran belanja langsung sekitar 50% nya dialihkan untuk Covid-19, kecuali untuk gaji pegawai.

Dalam situasi Covid-19 ini, kata Sukadar, sudah pasti seluruh kegiatan kedinasan di lingkungan stop sementara, sehingga sebaiknya anggaran nya digunakan untuk Covid-19.

Kami menilai, anggaran per dinas yang bisa dialihkan untuk Covid-19 sebesar Rp250 miliar saja, sudah berapa jika dikalikan dinas-dinas yang ada di Pemkot Surabaya.

"Ini sudah cukup membantu penanganan Covid-19, jadi tidak sampai menggerogoti APBD Kota Surabaya tahun 2020." tegasnya.

Politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menambahkan, serapan anggaran belanja Pemkot Surabaya tahun 2020 ini sudah pasti jauh dari target, imbas dari Covid-19.

Kontraksi ekonomi akibat virus mematikan ini, jelas Sukadar atau biasa disebut Cak Kadar, berdampak pada matinya kegiatan di dinas-dinas. Untuk itu, sebaiknya anggaran dinas 50% nya dialihkan untuk turut membantai virus corona Covid-19 yang meneror penduduk dunia ini.

"Saya memproyeksikan serapan anggaran belanja daerah Kota Surabaya tahun ini, minimal tercapai 70% saja sudah bagus. Karena terhadang Covid-19."ungkapnya. (pan)

Foto : Sukadar anggaran Komisi C Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...