Skip to main content

Wakil Ketua Peradi : Penutupan Jalan Tunjungan dan Darmo Harus Dihentikan

Mediabidik.com – Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Poerwanto berpendapat bahwa penutupan Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya yang diberlakukan oleh otoritas setempat, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Menurut pengacara senior ini, penutupan dua ruas jalan utama tersebut, berdampak pada menumpuknya kosentrasi pengguna jalan pada traffic light di ruas jalan-jalan lain.

"Penumpukan antrian di lampu lalulintas tersebut, dikhawatirkan menimbulkan resiko baru terhadap penyebaran virus corona ini. Terlebih lagi, pada daerah yang ditutup terdapat fasilitas pusat pelayanan serta ekonomi publik. Disana ada rumah sakit, bank, toko, hotel serta yang lainnya," ujar Poerwanto, Minggu (5/4/2020).

Ditambahkan, jumlah penderita positif Covid-19 khususnya di Surabaya yang semakin bertambah, bahkan tertinggi di Jatim, seakan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil ini, bisa dinyatakan gagal sehingga harus dihentikan.

"Kalau Taman Bungkul yang dianggap sebagai titik yang kerap menimbulkan terjadinya kerumunan, ya tinggal dibubarkan saja, tanpa harus menutup jalan. Kecuali para pejabat di Surabaya tidak memiliki ide lagi yang lebih efektif untuk mengurangi penyebaran virus ini," terangnya.

Ia juga menyadari, penanggulangan penyebaran virus ini tidak hanya bisa dibebankan ke pemerintah kota saja, bahkan juga dibutuhkan ketegasan pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Dan kalau pemerintah Jawa Timur memiliki niat melindungi keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Jatim dan merasa siap serta mampu untuk mencegah penyebaran virus di Jatim, maka lebih baik seluruh jalan di Surabaya untuk waktu tertentu dilakukan penutupan yang tentunya dengan perkecualian, saya rasa itu yang paling tepat," tambahnya.

Untuk diketahui, penutupan jalan diperpanjang hingga Rabu (15/4/2020). Dua jalan tersebut diterapkan sebagai kawasan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, penutupan ini pernah diuji coba selama tiga hari, dan hasilnya dinilai efektif bisa menjadi kawasan physical distancing. Jam penutupan mulai pukul 10.00-14.00 WIB, untuk malamnya mulai pukul 19.00-23.00 WIB. Kecuali hari libur atau weekend (malam Sabtu dan malam Minggu) mulai pukul 19.00 sampai pukul 06.00 WIB.

Kepolisian setempat menegaskan, belum ada rencana memperluas penutupan ruas jalan selain di Raya Darmo dan Tunjungan. Sedangkan untuk seluruh Jatim, setidaknya telah ada 115 ruas jalan yang ditutup sementara untuk kawasan physical distancing. (opan)




FOTO: Tampak antrian pengendara R2 dan R4 pada salah satu traffic light di jalan Diponegoro Surabaya. Ruas jalan ini terdampak dari penutupan jalan Darmo yang berada tepat disisi timur dekatnya, Kamis (2/4/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...