Skip to main content

Cegah Penyebaran Covid-19, Dewan Minta Pemkot Batasi Operasional Pasar

Mediabidik.com - Dalam rangka mencegah virus Covid-19, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta PD.Pasar Surya agar ada pembatasan waktu jam operasional pasar-pasar yang ada di Surabaya.

Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, pasar di Surabaya jangan sampai ditutup guna memenuhi kebutuhan masyarakat, utamanya pasar yang menjual kebutuhan logistik warga sehari-hari.

"Seperti pasar PPI di wilayah Krembangan, itu jangan sampai di tutup total. Solusinya, jam operasional di batasi saja jadi pasar tetap buka." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (09/04/20).

Ia menjelaskan, dirinya beberapa hari lalu mengecek langsung ke pedagang di Pasar PPI, dimana pedagang mengadu ke dirinya bahwa ada surat dari Kecamatan Krembangan ke pedagang, agar pasar sementara tutup selama Covid-19.

Setelah kami berkomunikasi dengan sejumlah pedagang, ujar Anas Karno, ditemukan solusi agar pasar tidak ditutup total, melainkan tetap beroperasi namun waktu bukanya dibatasi saja.

Misal, terang Anas, pasar beroperasi jam 2 dini hari, dan tutup jam 6 atau 7 pagi, jadi pasar tetap melayani pembeli tapi waktunya saja yang dibatasi operasional.

"Jika pasar ditutup total tentu perekenomian di sekitar pasar lockdown alias mati."terang Anas Karno.

Lebih lanjut Anas Karno mengatakan, pasar PPI di Krembangan merupakan pasar kebutuhan pokok seperti, beras, minyak, telor, gula, tahu-tempe, intinya sembilan bahan pokok. 

"Berbeda dengan pasar Kapasan yang menjual pakaian, mungkin warga dalam sehari tidak beli pakaian no problem. Kalo pasar kebutuhan pokok ya jangan sampai di tutup total." tegasnya. 

Politisi PDIP Kota Surabaya ini menambahkan, memang jika sudah ada himbauan dari Disperindag maupun Dinkes Surabaya, dimana jika di salah satu pasar terkonfirm Covid-19 harus ditutup ya memang harus ditutup. 

Tapi, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok harus tetap beroperasi dengan memperketat pengunjung yang masuk pasar. 

Misalnya, jelas Anas Karno, pengunjung wajib menggunakan masker, masuk bilik sterilisasi, cuci tangan dan hand sanitizer, dan jaga jarak satu meter.

"Jadi pengunjung masuk pasar dalam kondisi sehat, ga harus ditutup pasanya." ungkap Anas Karno.(Adv/pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...