Skip to main content

Dewan Minta Penerapan PSBB Jangan Sampai Abaikan Sektor Ekonomi

Mediabidik.com - Kalangan legislator di DPRD Kota Surabaya terus mengawasi jalannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menerangkan, ada dua sisi dimana keduanya harus berjalan seiring saat PSBB, dan baru bisa dinilai PSBB yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya berjalan efektif atau tidak.

Pertama dari sisi kesehatan, jika dicermati dari sisi ini, PSBB memang perlu diberlakukan. Dan kedua, PSBB dari kaca mata perekonomian.

Seharusnya, terang John Thamrun, jika memang PSBB pertimbangannya demi kesehatan dalam hal ini memutus mata rantai Covid-19, sisi perekonomian juga wajib diperhitungkan sehingga kesehatan bisa dapat teratasi.

"Pasalnya, jika sisi perekonomian tidak sehat tentu masyarakatnya sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/04/20).

Ia menambahkan, problemnya jika ada bantuan dari Pemkot Surabaya, maka apakah APBD kita untuk membantu ekonomi warga saat PSBB apakah cukup anggarannya. 

Dirinya kembali mengatakan, sepanjang anggaran untuk membantu warga sangat cukup, tentu tidak banyak berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat selama PSBB. 

Soal bantuan, kata John Thamrun, kita tahu Pemkot Surabaya sudah banyak bantuan dari pihak luar (swasta), baik berupa logistik pangan, maupun dana. Bantuan dari luar ini kita harapkan bisa langsung dinikmati oleh warga Kota Surabaya selama penerapan PSBB.

John Thamrun menerangkan, sementara untuk menilai berhasil atau tidaknya PSBB belum bisa dievaluasi saat ini, karena PSBB baru berlangsung dua hari. 

"Karena masa inkubasi virus corona Covid-19 saat PSBB kan 14 hari, sementara PSBB baru berjalan dua hari, jadi belum bisa disimpulkan sekarang juga." terangnya.

Politisi PDIP Kota Surabaya ini menuturkan, jika dari sisi kesehatan PSBB ini berhasil atau tidak, kita masih menunggu masa inkubasi 14 hari terhitung sejak awal diberlakukan PSBB, yaitu mulai tanggal 28 April 2020.

Hanya saja, tambah John Thamrun, PSBB dari sisi ekonomi sudah pasti sangat berdampak diberbagai sektor usaha misalnya, pusat perbelanjaan masih diperbolehkan beroperasi, namun masyarakatnya tidak boleh keluar rumah, ya siapa yang mau berkunjung ke Mall atau Plaza, dan ini terlihat sangat kontradiktif.

"Jadi PSBB dari sisi kesehatan sangat baik, tapi jangan sampai mengabaikan sektor ekonomi, jasa dan perdagangan. Ini harus ditata kembali." ungkapnya.(pan)

Foto : John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...