Skip to main content

Tim Jaksa Kuatkan Dakwaan Kasus Gus Nur

SURABAYA (Mediabidik) - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merumuskan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Perumusan dakwaan ini bertujuan untuk ketelitian dan kecermatan surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal itu. Richard mengatakan, perumusan surat dakwaan ini dilakukan untuk menguatkan uraian kasus yang tertuang dalam dakwaan.

"Lamanya proses perumusan surat dakwaan dikarenakan Jaksa ingin membuktikan perkara ini mulai dari uraian dakwaan. Karena untuk bukti-bukti sudah dinyatakan P21 (lengkap) saat tahap I (pelimpahan berkas)," kata Richard dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Adakah batasan dalam pelimpahan berkas (dakwaan) ke Pengadilan, Richard mengaku tidak ada. Namun, pihaknya memastikan secepatnya akan melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian ini ke Pengadilan.

"Intinya, perumusan surat dakwaan ini dilakukan dengan teliti dan secermat mungkin. Meskipun tidak ada batasan dalam pelimpahan surat dakwaan, namun Jaksa akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan bahwa Jaksa masih terus merumuskan berkas dakwaan kasus yang menyeret Gus Nur tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pembuatan berkas surat dakwaan tersebut.

"Yang pasti saat ini kami masih fokus pada pembuatan berkas surat dakwaan saja," kata Didik pada Minggu (17/3).

Tak hanya Jaksa dari Kejari Surabaya saja yang meneliti surat dakwaan tersebut, Didik mengaku, Jaksa dari Kejati Jatim turut merumuskan surat dakwaan kasus ini. "Saat ini Jaksa juga masih teliti berkas dakwaan tersebut, hingga nantinya akan dilimpahkan dan disidangkan," jelasnya.

Saat disinggung belum kelarnya berkas dakwaan lantaran tersangka tidak ditahan, Didik membantah hal tersebut. Dirinya lebih mengedepankan ketelitian dalam surat dakwaan. "Kami tidak ingin salah dalam pembuatan surat dakwaan jadi kami bisa lebih teliti lagi," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (opan)

Foto
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...