Skip to main content

Kicauan Terdakwa Jasmas, Seret 6 Anggota DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kicauan Terdakwa tunggal dugaan perkara korupsi Jasmas tahun 2016, Agus Setiawan Tjong (AST), bakal menyeret beberapa anggota DPRD kota Surabaya yang disinyalir terlibat. Sehingga merugikan negara sebesar Rp.5 miliar.

Hal ini diketahui, usai BIDIK mendapat konfirmasi dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nurie, bahwa tersangka baru dalam kasus tersebut akan di tetapkan pada saat sidang pembuktian terdakwa AST.

" Proses persidangan masih agenda dakwaan, untuk hal terkait itu nanti di agenda pembuktian aja mas. " ujar Lingga ketika di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Sedangkan, terkait  adanya pengakuan terdakwa di pengadilan, bahwa ada anggota dewan menerima komisi sebesar 15 %, Lingga menyampaikan, agar melihat proses persidangan saja.

" Dilihat aja di persidangan mas." pungkasnya.

Untuk diketahui, menurut surat dakwaan JPU, saksi Ratih Retnowati dan saksi Darmawan adalah wakil ketua DPRD Kota Surabaya, yang terlebih dahulu mendatangi terdakwa AST, untuk menawarkan pekerjaan proyek dana hibah tersebut. (Di lansir dari Rmoljatim)

Terdakwa Agus Setiawan Tjong lalu menyanggupi tawaran pekerjaan dari dua anggota DPRD tersebut dan akan mengkoordinir khususnya pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, masih sesuai surat dakwaan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong menemui empat anggota DPRD lainya yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito untuk meyakinkan keempatnya bahwa terdakwa yang mengerjakan proyek Jasmas itu.

Yang menghebohkan lagi, sebanyak enam anggota DPRD Surabaya disebutkan menerima fee 15 persen. Mereka adalah H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Saiful Aydi, Dini Rijanti dan Sugito. 

"Dan menyampaikan besaran dana aspirasi para anggota DPRD Surabaya yakni, H. Darmawan Rp 3 miliar, Ratih Renowati Rp 3 miliar, Binti Rochma Rp 2 miliar, Saiful Aydi Rp 2 miliar, Dini Rijanti Rp 2 miliar, Sugito Rp 2 miliar. " jelas JPU M. Fadhil ( Dikutip dari Rmoljatim) (jk)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...