Skip to main content

Gugatan Perdata Pemkot Surabaya Atas PT. Maspion, Di Putus Pekan Depan

SURABAYA (Mediabidik) - Gugatan perdata pada obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya (penggugat) dan PT. Maspion (Tergugat), diketahui akan di putus pekan depan setelah mengalami penundaan selama 1 minggu. 

Hal ini diketahui, setelah Bidik menemui salah satu hakim anggota yang bertugas menyidangkan perkara atas obyek sengketa tanah tersebut, yakni Hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH.

"Belum putusan mas, kemarin kita sepakat tunda minggu depan, hari Kamis tanggal 14." terang Hakim Anton, Rabu (06/02).

Untuk diketahui, dalam pokok perkara nomor 834/Pdt.G/2018/PN Sby yang tertera di website resmi SIPP PN Surabaya menyebutkan, bahwa penggugat mohon kepada PN Surabaya untuk menerima dan mengabulkan gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) seluruhnya, oleh karena penggugat terbukti sebagai pemegang alas hak yang sah terhadap obyek sengketa tanah itu. 

Dasar gugatan dari Pemkot Surabaya karena telah memiliki hak pengelolaan Nomor 2/kel. Embong Kaliasin, Gambar Situasi Nomor 2116/1994 tanggal 22 Mei 1994, yang terbit pada tanggal 14 Nopember 1994, atas nama pemerintah kotamadya daerah tingkat II Surabaya, dan telah tercatat dalam daftar sistem informasi manajemen barang milik daerah pemerintah kota Surabaya dengan Nomor Register : 12345678-1994-20230-1. 

Oleh karena itu penggugat memohon agar hakim menetapkan bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut dalam gugatannya, Pemkot Surabaya memohon agar hakim untuk menghukum tergugat ataupun pihak ketiga yang menerima hak dari tergugat, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa, sesuai petitum 2, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap itu. 

Selain itu, penggugat memohon agar tergugat di haruskan membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tunai dan sekaligus. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.181.070.395,- (dua milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), dan immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara tersebut diucapkan. 

Apabila terlambat dalam melaksanakan isi putusan itu, tergugat diwajibkan membayar uang dwangsom sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari sejak putusan. Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...