Skip to main content

LSM Forkom SMS Dukung Langkah Satpol PP Tertibkan Bangli Keputih Tegal

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan pembongkaran terhadap 27 bangunan liar yang berada di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, Jumat (22/3/2019).

Hal ini merupakan kegiatan lanjutan dari apa yang dilakukan puluhan petugas petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap dinding bagian belakang rumah bernomor 64 milik Totok Pranoto, Kamis (22/3/2019) kemarin.

Selain pembongkaran dilakukan dengan tenaga manual, pada hari kedua ini, Pemkot mendatangkan alat berat berupa excavator alias bego.

Tampak dilokasi, alat berat sudah mulai bekerja. Pemkot Surabaya sepertinya ingin bekerja cepat, sesuai apa yang disampaikan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP kota Surabaya Irvan Widyanto kemarin.

Irvan menargetkan tiga hari kerja guna menyelesaikan pembongkaran terhadap 28 bangunan yang berdiri diatas akses jalan tersebut. "Penegakan Perda yang kita lakukan ini untuk mengembalikan fungsi akses jalan, sebagai wujud kita juga melindungi hak warga lainnya," ujarnya.

Terpisah JB Fredi Sujatmiko, Ketua LSM Forkom SMS (Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya) mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya tersebut.

"(Pembongkaran, red) yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap 28 bangunan tersebut sudah benar sesuai aturan yang ada. Sebuah tindakan upaya penegakan Perda. Dan sesuai dengan hasil inventigasi kami, bahwa bangunan-bangunan tersebut menganggu keberadaan akses jalan dan menuai protes dari warga pemilik hak. Protes warga itu dituangkan dalam bentuk laporan terhadap para pemilik bangunan. Baik itu pengaduan ke Pemkot maupun laporan dugaan pidana," ujarnya, Jumat (23/3/2019).

Masih Fredi, pembongkaran ini sudah melalui beberapa mekanisme. Mulai dari tahapan proses mediasi, peringatan tertulis hingga realisasi. Terkait keberatan yang diajukan Totok Pranoto selaku pemilik bangunan, Fredi menanggapi enteng.

"Itu haknya, kalau memang dia klaim memiliki surat yang absolut, silahkan dibuktikan. Saya rasa Pemkot pun tidak bakal gegabah melakukan sebuah tindakan pembongkaran. Dan apabila tidak bisa menunjukan kepemilikan surat sesuai ukuran tanah dan ngotot tidak mau dibongkar apakah itu bukan mokong namanya?," ujar Fredi.

Dinilai paham soal aturan, Fredi pun berharap Totok dapat memberikan contoh yang baik bagi warga lainnya. "Sebuah sikap legowo yang harus ditunjukan Totok, karena hal ini pun juga untuk melindungi hak warga lainnya. Saya baca kemarin, dia bakal melakukan gugatan, namun hari ini telah dibuktikan bahwa Pemkot tidak tebang pilih. Jadi legowolah," tambah Fredi.

Untuk diketahui, pembongkaran terhadap 28 bangunan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur.

Tujuan Pemkot untuk mengembalikan fungsi akses jalan selebar 6 meter yang terletak di kawasan tersebut. Selama ini, akses jalan terputus karena adanya bangunan yang berdiri diatasnya. 

Sebelumnya, melalui Suharmono Rahadi, kuasa hukumnya, Totok mengaku menyesalkan pembongkaran yang dilakukan pihak Pemkot ini. Pihaknya mengaku memiliki SHM.  "Dalam gambar pun tidak disebutkan adanya akses jalan pada luas tanah yang saya miliki," ujar Totok.

Sedangkan Suharmono menambahkan, mempersilahkan kebijakan pemerintah untuk membuka akses jalan, namun pihaknya berharap Pemkot tidak tebang pilih. "Kalau memang mau buat jalan, silahkan bongkar semua. Mengapa principal saya saja yang selama ini terkesan didesak," tegasnya.

Suharmono bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan apabila indikasi tebang pilih tersebut terbukti. "Kita masih menunggu, apabila terbukti tebang pilih kita akan layangkan gugatan," imbuhnya. 

Namun, tudingan atas dugaan itu dijawab oleh Pemkot hari ini, dengan dilanjutkannnya pembongkaran terhadap 27 bangunan yang lainnya. (pan)

Foto
Tampak petugas dan alat berat bekerja di lokasi pembongkaran pada hari kedua. Excavator ini meratakan bangunan yang berada di belakang rumah bernomor 64 milik Totok Pranoto di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, Jumat (22/3/2019). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...