Skip to main content

JPU Tuntut Berat Lima Penyuap Bupati Mojokerto

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan perkara dugaan penyuapan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) yang melibatkan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Sidang beragendakan pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelima terdakwa tersebut antara lain, Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, Achmad Suhawi selaku makelar izin tower di Mojokerto, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan Nabiel Tirtawano selaku perantara suap.

Kelimanya dituntut beragam. Terdakwa atas nama Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa diatas juga diwajibkan membayar uang pengganti. "Terdakwa Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp250,11 juta jika dalam waktu yang ditentukan akan disita harta bendanya sesuai dengan uang pengganti jika tidak mencukupi akan menjalani 1 tahun kurungan," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan, terdakwa Achmad Subhan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar, jika tidak dibayarkan akan disita barang berharganya sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman kurungan sekitar dua tahun.

"Selain itu terdakwa atas nama Achmad Subhan dicabut hak politiknya selama lima tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah semua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Usai sidang JPU, Taufiq Ibnugroho mengatakan alasan mengapa tuntutan yang dijatuhkan berbeda. "Karena dari terdangka lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, jadi hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya," bebernya.

Perkara ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Enam tersangka tersebut yakni, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa‎.

Kelimanya ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.

Sidang dilanjutkan Rabu (27/3/2019) pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (opan)


Foto : Tampak suasana sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...