Skip to main content

Risma Sumpah 250 PNS Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memotivasi 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Surabaya, agar memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik bagi masyarakat. Sebab, bekerja sebagai PNS merupakan kesempatan untuk mengabdi serta melayani masyarakat.

 

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Risma dalam acara pengambilan sumpah dan janji kepada 250 orang yang sudah menjadi PNS namun belum disumpah (K2) tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 

"Ayo jalani sumpah itu dengan memberikan pelayanan dan pengabdian yang tulus, ikhlas bagi masyarakat. Untuk guru berikan pendidikan yang baik, sama halnya juga dengan perawat di puskesmas berikan pelayanan kesehatan yang baik pula," ucapnya di Graha Sawunggaling, lantai 6 pada, Senin (25/6/2018).

 

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengajak kepada para PNS untuk terus mengingat sumpah jabatan yang diucapkan sehingga bisa amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya."Kesempatan ini diambil dan diberikan kepada orang lain bukan dengan uang tetapi dengan tangan, kaki, mulut, mata serta doa kita," sambungnya.

 

Wali Kota Risma juga mengingatkan para PNS yang sudah diambil sumpahnya untuk secara bersama-sama mencegah masuknya paham radikalisme di lingkungannya masing-masing dengan cara melaksanakan tugas dan pelayanan secara baik serta menjaga negara kesatuan dan persatuan.

"Saya berharap PNS utamanya guru dapat mengajarkan toleransi antar sesama dan rasa saling menghormati kepada anak-anak dan masyarakat," pesan wali kota yang telah membawa Surabaya meraih banyak penghargaan dan pengakuan dari dunia internasional.

Kalaupun ada, PNS yang melakukan paham radikalisme, Wali Kota Risma tidak segan untuk memberikan sanksi. "Pasti ada sanksinya karena disumpahnya sudah jelas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi menambahkan, PNS yang diambil sumpahnya ini merupakan CPNS formasi 2014 dan 2015 dengan rincian, tenaga fungsional tertentu sebanyak 135 orang dan tenaga fungsi umum sebanyak 115 orang. "Paling banyak guru dan tenaga kesehatan. Sisanya, tenaga teknis kelurahan dan kecamatan," jelas Mia.

Dirinya juga menuturkan, PNS K2 yang sudah disumpah telah melewati serangkaian tes dan sudah dinyatakan lulus. Sedangkan sisanya sekitar 1.018 belum dinyatakan lulus tes PNS K2. "Dari dua ribu kini tersisa 1.018 orang yang dinyatakan tidak lulus tes PNS K2 dengan berbagai macam alasan," urainya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...