Skip to main content

Realisasi atau Tidaknya, THR PNS Surabaya Ditentukan Hari Ini

SURABAYA (Mediabidik) – Realisasi atau tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Surabaya akan ditentukan hari ini, Jumat (8/6/2018) oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkot Surabaya.

Menurut Armuji Ketua DPRD Surabaya selaku Ketua Banggar, sedari awal Pemkot sudah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai dengan PP 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

"Kalaupun ada perubahan judul menjadi THR dan Gaji ke-13, tidak menjadi masalah karena memang satu kode rekening di belanja tidak langsung. Selama ini revisi DPA sudah sering terjadi, dan tidak menggunakan persetujuan DPRD, Anggaran tersedia tinggal pemanfaatannya saja," terangnya. Kamis (7/6/2018).
.
Politisi PDIP ini mengatakan bahwa di belanja tidak langsung sudah tersedia komponen-komponen gaji dan berbagai tunjangan. Kalaupun THR, gaji-13, dan seterusnya dicairkan sebenarnya tidak masalah.

"Pada APBD memang tidak mencantumkan judul THR dan gaji kesekian, yang dianggarkan adalah jumlah frekuensi dan besaran anggaran. Sama halnya ketika kunker komisi ABCD dilaksanakan, tidak ada pada DPA dicantumkan ini adalah komisi apa. Yang tercantum adalah frekuensi dan besaran anggarannya," tandasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Armuji, komponen tersebut sudah siap diserap, selain itu PP dan PMK sudah mengatur pelaksanaannya. Ketika anggaran tersebut kurang sebelum akhir tahun anggaran, maka penambahan bisa dilakukan di PAK.

"Nah persetujuan DPRD akan diperlukan ketika Pemkot mau menambahkan anggaran dari plafon yang sudah tersedia di BTL tersebut. Ya kita besok akan kita rapat dengan banggar dan team anggaran. Pasti ada solusinya" tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku pembebanan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memberatkan.

Sebab menurut Risma, tidak ada pengalokasian terkait dana THR tersebut dalam APBD Kota Surabaya. Meski begitu, Risma mengatakan dirinya masih mempelajari kemungkinan dilakukan meski ia pesimis hal itu dapat dilakukan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...