Skip to main content

Pledoi Kuasa Hukum RM, Menyangkal Semua Tuntutan Jaksa

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang digelar hari ini, Senin (25/6/2018), masuk dalam tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum putra Liek Motor Royce Muljanto (RM).

Sidang yang digelar diruang Garuda 1 ini menampilkan perlawanan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Royce Muljanto dan tim kuasa hukumnya merasa saksi ahli yang dihadirkan sudah cukup kuat untuk menyangkal semua pasal yang didakwakan kepadanya.  

Sidang beragendakan pengajuan nota pembelaan atau pledoi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana S. H.,M.Hum dan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Dalam Pledoinya, tim pembela putera mahkota PT. Liek Motor ini tak sependapat dengan salah satu pasal yang dituduhkan jaksa, terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

"Karena itu bukan senjata api melainkan senapan angin," kata Ardiansyah Kartanegara, SH. saat membacakan nota pembelaannya.

Sebelumnya Jaksa Ali Prakoso, menuntut terdakwa Royce Muljanto hukuman 3 bulan penjara, dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang Perusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Senjata Api.

"Mohon waktu pekan depan, kami ajukan replik," kata Jaksa Ali Prakoso.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L 88 EC milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.

Diketahui motif atas kejadian penembakan berlatar belakang dendam karena bengkel Motor Gede (Moge) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (jak)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...