Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Panwaslu

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5) lalu.
     
"Hari ini, Senin (4/6), Pak Armuji menghadiri surat panggilan kami yang kedua," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada awak media.  
     
Menurut dia, kedatangan Armuji kali ini menindaklanjuti adanya laporan ke Panwaslu Nomor 03/LP/PG/Kot/16.01/V/2018 dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada, Kamis (31/5).
     
Armuji diminta memberikan klarifikasi perihal kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
     
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, Armuji membantah ada giat kampanye di rumah dinasnya. "Tapi kita masih mencocokan dengan saksi dan pihak-pihak pelapor dan terkait yang mengerti kegiatan di rumah dinas DPRD Surabaya Jalan Porong itu," katanya.
     
Saat ditanya apakah ada bukti menguatkan jika Armuji melakukan pelanggaran kampanye, Hadi Margo mengatakan sampai saat ini hanya sebatas foto saja. "Kami mencoba menggali apa ada bukti bahan kampanye berupa stiker, pamflet dan lainnya yang dibagikan pada saat kegiatan tersebut," katanya.
     
Untuk selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Armuji terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. "Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan," katanya.
     
Seperti dalam UU Nomer 10/2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
     
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya membantah jika pihaknya  melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...