Skip to main content

Dewan Jatim Dorong Pemerintah Tata Kembali Aturan Main Daging Impor

SURABAYA(Mediabidik) - Masih mahalnya harga daging, terlebih saat menjelang hari besar seperti lebaran lalu. Membuat Anggota Komisi B DPRD Jatim Afwan Maksum mendorong pemerintah pusat menata kembali aturan main impor daging guna mewujudkan swasembada daging. 

"Impor daging itu sebenarnya tidak masalah, tapi bukan menjadi tujuan akhir. Idealnya harus bisa swasembada pangan. Pemerintah sudah punya instrumen itu, namun hanya himbauan," ujar Afwan, Minggu (24/6). 

Instrumen yang dimaksud adalah, mengupayakan agar importir tidak hanya mendatangkan sapi dari luar negeri saja. Tetapi juga mendatangkan indukan sapi untuk dikembangbiakkan. Minimal satu ekor sapi setiap mendatangkan sepuluh sapi impor. Hanya saja, aturan ini sifatnya himbauan. 

"Seharusnya itu dijadikan aturan baku. Sehingga importir diberikan izin apabila mau melakukan itu (pembibitan sapi, Red)," ungkapnya. 

Jika aturan ini benar-benar diwajibkan bagi importir, politisi PDI Perjuangan ini pun meyakini bahwa dalam lima sampai sepuluh tahun kedepan swasembada daging sapi bukan hal yang sulit. Namun hal berbeda ketika aturan ini tidak baku, atau lemah di segi hukum. Afwan tidak yakin swasembada daging bisa terwujud. "Harus memilliki ketegasan," tuturnya. 

Sementara soal impor daging beku, Afwan memandang seharusnya itu bersifat situasional. Bukan dalam jangka panjang. Sebab, kebijakan tersebut membuat peternak dalam negeri tidak bisa menjadi mandiri. "Nah peran pemerintah harus hadir untuk selesaikan masalah di peternak tradisional kita. Apabila pemerintah bisa memberikan regulasi yang tepat, saya yakin peternak profesional akan muncul. Misalkan diberikan subsidi," bebernya. 

Sebelumnya, data dari Kepala Disnak Jatim, Wemmi Niamawati disebutkan, ketersediaan dan kebutuhan komoditas peternakan di Jatim pada bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2018, daging sapi masih tersedia stok 2.469 ton, daging ayam ras 21.689 ton, dan telur ayam ras 63.269 ton. 

Untuk harga, diungkapkan Wemmi, harga karkas sapi ditingkat grosir stabil di kisaran harga antara Rp 87.000 per kg sampai dengan Rp 88.000  per kg. Harga terakhir pada tanggal 17 Mei 2018 yaitu Rp 88.000 per kg. Sedangkan harga karkas ayam broiler mengalami variasi harga dengan harga terendah pada bulan Februari 2018 rata-rata Rp 26.850 per kg, sedangkan harga tertinggi di bulan Mei pada tanggal 8 Mei 2018 harga Rp 48.500 per kg. "Harga terakhir pada tanggal 17 Mei 2018 Rp 32.100 per kg," kata Wemmi. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...