Skip to main content

Hasil Sidak DPRD Jatim, Temukan Banyak Bus Gunakan Ban Vulkanisiran

SIDOARJO (Mediabidik) - Meski sudah dilarang menggunakan ban vulkanisiran, beberapa bus dari berbagai Perusahaan Otobus (PO) masih nekat menggunakan ban vulkanisiran. Hal tersebut diketahui ketika Komisi D DPRD Jatim melakukan sidak ke Terminal Bungurasih Sidoarjo.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hamy Wahjunianto mengatakan, dari hasil sidak persiapan pihak Terminal Bungurasih sudah cukup maksimal. Baik pos penjagaan hingga pos kesehatan.

"Dari persiapan sudah oke. Pos keamanan, pos kesehatan, dan pelayanan terhadap calon penumpang juga sudah bagus," ujar Hamy, didampingi Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi dan tiga anggota lainnya, Sabtu (8/6).

Akan tetapi Politisi asal PKS itu menyayangkan pihak Terminal Bungurasih dalam hal ini UPT Dishub Surabaya yang diduga masih membiarkan PO mengoperasikan bus memakai ban belakang vulkanisiran. Meskipun hanya ban belakang yang vulkanisiran, seharusnya Dishub mengutamakan keselamatan penumpang. Mengingat pada lebaran diperkirakan traffic kendaraan sangat padat. 

"Kita sangat sayangkan Dishub mentolerir ban belakang vulkanisir. Memang sudah melakukan ram check dan hasilnya sudah layak jalan. Hanya saja ban belakang vulkanisiran diperbolehkan jalan. Padahal itu berbahaya bagi penumpang," ungkap Hamy.

Menurut mantan ketua DPW PKS Jatim itu bus memakai ban belakang vulkanisiran terjadi pada beberapa bus kelas ekonomi saja. Sementara untuk kelas patas tidak ada masalah dan layak beroperasi.

Selain ban vulkanisiran, Komisi yang membidangi pembangunan dan perhubungan itu sangat mewanti-wanti agar sopir bus tidak ugal-ugalan ketika di jalan. Dengan begitu, kecelakaan di Ngawi beberapa hari sebelumnya tidak terjadi kembali.

Dalam arus mudik tahun ini, PO harus memberi jaminan bahwa seluruh penumpang mendapat tempat duduk, terutama untuk perjalanan jarak jauh.

"Kita berharap semua penumpang diangkut secepatnya dan harus ada jaminan tempat duduk untuk semua pemudik yang menggunakan bus," katanya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...