Skip to main content

PKFI Jatim Siap Mengcaver Pasien BPJS

SURABAYA (Mediabidik) - Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini diakibatkan banyak Fasilitas Kesehatan (Faskes) klinik primer belum kerjasama dengan BPJS, sehingga terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.

Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, dengan diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),  nantinya setiap individu wajib ikut menjadi peserta BPJS. Baik yang bekerja maupun tidak bekerja.

Agung mengaku yang menjadi problem saat ini banyak faskes klinik yang belum melakukan kerjasama dengan BPJS. Dari 1000 klinik yang ada di Jatim, hanya beberapa yang melakukan kerjasama dengan BPJS.

"Di Jatim ada 1000 klinik, tapi yang belum kontrak dengan BPJS tidak ada 1000. Padahal keberadaan klinik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS," kata Agus usai rapat koordinasi, dengan pengurus PKFPI Jatim, di Surabaya Minggu (4/6/2018).

Tak hanya itu saja, Agung mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui pelayanan faskes tingkat I tidak hanya dapat di Pukesmas saja, tetapi juga dapat di klinik. 

Anggota DPRD Jatim itu mendorong BPJS permudah kontrak klinik faskes primer. Jika tidak segera dilakukan kontrak, masyarakat yang hendak berobat ke klinik dekat rumahnya akan mengalami kesulitan.

"Prinsip kita menyambutnya dan siap. Dengan kartu BPJS warga bebas berobat ke klinik," tegasnya.

Dengan banyaknya klinik yang kerjasama dengan klinik, pilihan masyarakat yang hendak berobat tingkat pertama tidak hanya di Pukesmas saja. Pelayanan klinik swasta tidak jauh berbeda dengan rumah sakit yakni dokternya juga banyak, mutu pelayanan, dan tempatnya bagus. 

"Kalau di klinik tidak antri. Masyarakat bisa pilih, apa di Pukesmas atau di klinik," paparnya.

Mantan ketua Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan, untuk pembayaran klaim pelayanan, pihak rumah sakit harus menagih ke BPJS. Terkadang pembayaran klaim lambat karena tagihannya lama, atau verifikasinya yang lama.

Sementara kalau pembayaran pelayanan klinik dibayar berdasarkan kartunisasi yang tersistem dalam online - online sehingga tidak perlu menagih ke BPJS.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...