Skip to main content

Langgar PKPU 4 Tahun2017, Panwascam Karang Pilang Bubarkan Kampanye Paslon No 2

SURABAYA (Mediabidik) – Kegiatan kampanye pasangan calon (Pilgub) Jatim nomer urut 2 yang digelar di jalan Kedurus Kebraon pada tanggal 10 Mei 2018 kemarin di bubarkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Karang Pilang, pasalnya kampanye PDI P yang mengusung Cagub Cawagub Gus Ipul – Puti disinyalir melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena tanggal 10 Mei kemarin merupakan hari besar keagamaan.
Eko Agus Minarto Komisioner Divisi Pencegahan Panwascam Karang Pilang mengatakan, kampanye di Kebraon 2 terpaksa kita bubarkan karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dan diluar jadwal PDI P yang telah ditentukan KPU.
" Selain itu, bahan kampanye yang disebarkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, serta mencantumkan foto kepala negara,"terang Eko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Masih menurut Eko, Karena tanggal 10 Mei 2018 kemarin merupakan hari besar keagamaan atau hari libur nasional dan itu tercantum dalam undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum karena disitu ada pengecualian-pengecualian hari apa.
" Di PKPU sudah jelas, kampanye diluar jadwal kategori fatal,"tegasnya.
Pria asli Surabaya ini menegaskan, hari ini kita mulai penyidikan dan kita sudah kirim surat ke PAC, Ranting dan saksi-saksi besok jam tiga harus mengahdap saya untuk klarifikasi, diduga adanya ketua RW yang terlibat. Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya, akan mengarah kesiapa yang memerintahkan kegiatan itu, Person apa partai.
"Pelanggarannya kampanye diluar jadwal dan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Karena yang melanggar brosur materi dan designnya karena mencantumkan gambar kepala negara,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk sangsi masalah bahan kampanye yang sudah disebarkan menurut PKPU harus disita dan untuk diluar jadwal itu, kita mengerucutnya kemana person apa partai.
"Kalau person itu tindak pidana, karena masuk pidana pemilu. Kalau partai PKPU yang mengatur, dan nanti yang menentukan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pelanggarannya partai apa person, itu berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan kita. Jadi Gakkumdu nanti yang menindaklanjuti sangsinya ke KPU,"paparnya.(pan)

Teks foto : Bukti pelanggaran kampanye paslon nomer urut 2 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...