Skip to main content

Cak Imin Himbau Warga Tetap Waspada Dan Jangan Saling Menyalahkan

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil Ketua MPR RI  Muhaimin Iskandar  didampingi Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar  melihat langsung tempat kejadian perkara di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Ngagel Surabaya, Senin (14/5).

Dalam kunjungan ke Gereja ke Ngagel tersebut, Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini, ada tiga cara penanganan sel-sel baru teroris yang terus tumbuh.

Pertama, penanganan teroris yang di dalam penjara. Isolasi harus dilakukan dan penanganan pertobatan harus ditangani dengan baik. "Kemenkumham harus buat MoU dengan NU melalui Toriqot dan Dzikir Terapi Kejiwaan," tuturnya. 

Kedua, penanganan keluarga teroris di luar. Polisi harus dibantu dan tidak mungkin menangani dendam dan doktrin yang terus dipelihara oleh jaringan teroris.  "Ketiga, Banser dan GP Ansor untuk mengkonsilidasi diri menjaga tempat ibadah bersama elemen masyarakat. Waspadai juga banyak hoax bertebaran dan jangan mudah panik,"ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, turut berduka cita atas kejadian aksi Bom di Surabaya mulai minggu hingga Senin (14/5). "Kami harap kejadian ini yang terakhir dan tidak ada peristiwa bom lagi, dan kita semua harus hajar balik teroris ini,"ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, karena semua otoritas keamanan dan masyarakat kecolongan atas peristiwa bom di Surabaya serta Sidoarjo selama dua hari terakhir ini. 

"Saya setuju agar UU Teroris disahkan dan dituntaskan pemerintah. Bawa ke DPR biar langsung didok," tegas Cak Imin sapaan akrabnya muhaimim Iskandar

Pihaknya meminta dan mengimbau agar masyarakat mendeteksi jika ada warga baru atau yang asing di lingkungan sekitarnya. "Semua kecolongan, masyarakat, polisi, BIN dan aparat. Semua tidak bisa sendirian harus bergandengan tangan. Tapi jangan saling menyalahkan. Polisi harus cepat bertindak,"ujarnya. 

Selain melakukan kunjungan ke Gereja, cak Imin juga mengunjungi rumah sakit Bedah Menur untuk melihat kondisi korban gereja di wilayah Ngagel Surabaya. Dalam kunjugan ke rumah sakit tersebut Cak imin mengunjungi pasien tukang Becak yang sering mangkal di depan gereja ngagel tersebut. 

"Untuk biaya penanganan pasien korban bom Gereja di Surabaya ini sudah ditanggung oleh pemerintah, dan saya lihat penanganan pasiennya sudah baik oleh pihak rumah sakit,"ujarnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...