Skip to main content

Karena Dirugikan, PT Andalan Finance Dilaporkan Konsumen ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh PT Andalan Finance yang bergerak dibidang pembiayaan (leasing) dengan cara mengambil 1 unit mobil Avansa (tarik barang) secara paksa melalui jasa debt colektor, kreditur PT Andalan Finance Sidoarjo melaporkan PT Andalan Finance dan salah satu karyawan PT Andalan Finance ke Polda Jatim.

Moh Addan pemohon kredit yang juga pelapor, menyampaikan, dirinya membeli mobil Avanza tipe E dengan harga Rp 146 juta ke dealer Saputra Motor, untuk pembayaran dilakukan dengan sistem kredit di PT andalan finance Sidoarjo, pembelian dengan DP (uang muka) Rp 46 juta. 

"Untuk cicilan saya membayar lewat Supriyono marketing PT Andalan Finance Sidoarjo, karena saya tidak tahu apa-apa, dan percaya pada Supriyono setiap bulan saya transfer ke dia, awal pembayaran berjalan lancar, namun tiba-tiba pada bulan Mei mobil saya dirampas dan diminta paksa oleh 4 preman, dengan surat tugas dari PT Andalan Finance Sidoarjo untuk mengambil mobil tersebut, dikarenakan ada tunggakan cicilan selama 3 bulan," cerita lelaki asal Madura ini.

Addan mengatakan lantas dirinya ke PT Andalas untuk mengetahui kepastian alasan perampasan mobilnya ternyata pembayaran yang dia transfer lewat Supriyono selama 2 bulan tidak dibayarkan alias digelapkan. "Akhirnya saya memilih jalan tengah dengan membayar cicilan 2 bulan yang belum dibayarkan dan 1 bulan yang belum saya bayar total 3 bulan ditambah bunga dan biaya tarik mobil sebesar Rp 5 juta, namun pihak leasing menolak dan meminta langsung pelunasan sebesar Rp 105 juta," ungkapnya.

Addan menegaskan pihak leasing meminta dirinya membayar langsung pelunasan jika ingin mobilnya kembali, artinya apa yang dilakukan pihak leasing itu seenaknya dan tidak sesuai dengan kontrak kredit yang ada di awal. 

"Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 jelas melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, artinya PT Andalas Finance Sidoarjo telah menyalahi aturan yang ada, apalagi saat saya sudah berniat baik membayar uang saya yang digelapkan oleh karyawannya plus bunga dan biaya tarik ternyata malah ditolak dan diminta pelunasan, itu sudah menyalahi perjanjian kredit di awal," ujarnya.

Addan menuturkan untuk itu dirinya melaporkan kasus yang ia alami ke Polda Jatim dengan perkara perampasan yang dilakukan para debt colector, penggelapan dilakukan Supriyono dan penipuan dilakukan pihak leasing yakni PT Andalas finance Sidoarjo. 

"Laporan sudah saya lakukan, dengan nomer laporan polisi LPB/617/V/2018/UM/JATIM, saya berharap aparat kepolisian mengusut dan menangani permasalahan ini sesuai aturan yang ada, agar ada efek jera pada pihak leasing yang seringkali seenaknya sendiri," pungkasnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...