Skip to main content

Calon Komisioner KPUD Lamongan Didemo

Lamongan – Diduga terdapat beberapa kecurangan, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPUD Lamongan didesak untuk dibubarkan oleh sejumlah massa. Massa tersebut terdiri atas Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Lamongan, PMII Lamongan serta disusul massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan.

Puluhan massa tersebut menilai Timsel KPUD Lamongan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 2. Hal tersebut dijelaskan oleh korlap aksi Bnoe Nuharto.
Pihaknya membeberkan beberapa indikasi kecurangan yang dilakuakan oleh Imam Tresno dkk. “Adanya indikasi nepotisme dengan meloloskan anggota keluarga timsel ke 20 besar,” terangnya.

Tak hanya itu, salah satu anggota timsel yang secara sengaja sebelum waktu resmi pengumuman telah mengumumkan hasil seleksi di akun jejaring sosial Facebook.
“Selain itu, tersebarnya pesan singkat dari timsel mengenai masuk tidaknya peserta menjadi indikasi bila terjadi jual beli kursi 20 besar,” tambahnya.

Senada dengan korlap PMII, Ketua GMNI Lamongan, Hanang mendesak agar segera membubarkan timsel KPUD Lamongan dan membentuk tim baru yang lebih berkualitas. “GMNI Lamongan mendesak agar timsel dibubarkan saat ini juga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Timsel KPUD Lamongan, Imam Tresno Edi mengaku siap mempertanggung jawabkan semua hasil yang sudah diumumkan kepada KPU Jawa Timur.
“Apapun nanti yang memutuskan tetap KPU Propinsi Jawa Timur, aspirasi anda sudah kami terima,” paparnya.

Berbeda dengan ketua timsel, sekretaris timsel yang merasa salah satu anggota keluarganya masuk dalam 20 besar merasa bahwa semua warga negara berhak untuk mengikuti seleksi.
“Apakah salah bila anggota keluarga kami ikut seleksi calon anggota KPU Lamongan,” tukasnya. (ding)
Berikut beberapa indikasi kecurangan timsel calon anggota KPUD Lamongan yang disampaikan dalam aksi tersebut :

Ada indikasi nepotisme dengan meloloskan keluarga timsel ke 20 besar.
Terindikasi peserta yang lolos ke 20 besar dalah merangkap sebagai pegawai BUMN
Salah satu pansel terkesan Jalanan dalam mengumumkan 20 besar melalui akun facebook pribadinya dan sebelum tanggal dan hari penetapan. Padahal dalam PKPU nomor 02 dijelaskan yang berhak memberikan keterangan resmi adalah ketua Timsel.

Terindikasi jual beli kursi 20 besar, hal itu dibuktikan dengan menyebarnya sms dari timsel bahwa kamu masuk 20 besar/tidak ke beberapa peserta pendaftar.

Adanya beberapa peserta yang masuk 20 besar masih aktif sebagai pengurus partai dan terlibat di timsukses salah satu caleg di pemilu 09 April kemarin.


Tim sel tidak menjalankan mekanisme yang telah di tetapkan dalam PKPU 02 2013 pasal 17,18,19. Bahwa hasil tes psikologi,kesehatan maupun tes tulis harus diumumkan melalui media cetak/elektronik setempat. Berdasarkan keterangan salah satu peserta ketika meminta hasil tes, jawab dari timsel “Rahasia”. 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...