Skip to main content

Kuota SNMPTN Universitas Brawijaya Terbanyak se-Indonesia

Malang - Kuota calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur undangan di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, menduduki rekor terbanyak se-Indonesia, yakni mencapai 6.506 orang. 

Menurut Kepala Humas Universitas Brawijaya (UB) Malang Susantinah Rahayu, Rabu, mengatakan calon mahasiswa baru sebanyak 6.506 orang itu disaring dari pendaftar yang mencapai 56 ribu siswa yang tersebar di sekitar seribu SMA di Tanah Air.

"Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN ini hanya dari siswa yang menjatuhkan pilihannya ke UB sebagai pilihan pertama, yakni mencapai 37 ribu siswa. Sedangkan siswa yang menjadikan UB sebagai pilihan kedua tidak diseleksi lagi alias diabaikan," tegas Susantinah yang akrab dipanggil Santi tersebut.

Menurut Santi, kuota calon mahasiswa baru dari jalur SNMPTN tersebut merupakan 50 persen dari jumlah keseluruhan kuota calon mahasiswa baru sekitar 12 ribu. Sementara 30 persen dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur tulis dan 20 persen dari jalur mandiri.

Bagi calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNMPTN, lanjutnya, wajib hadir saat pendaftaraan ulang pada 17 Juni 2014. Jika tidak hadir mereka akan gugur dan sekolah mereka akan terkena sanksi di SNMPTN tahun berikutnya.

Sementara itu Rektor UB Prof Dr Yogi Sugito mengakui UB tidak hanya menolak puluhan ribuan siswa untuk bisa kuliah di kampus itu, tapi juga menolak ribuan sekolah yang mendaftarkan siswanya ke UB karena kuota sudah terlampau penuh. Dari 4.000 sekolah yang mendaftar, hanya sekitar seribu sekolah yang bisa ditampung. 

Menurut Yogi, dalam SMPTN tahun ini aturan yang digunakan UB sama seperti tahun lalu. Selain nilai sekolah, UB juga hanya mengambil pendaftar yang memilih UB sebagai pilihan pertama dengan alasan jumlah pendaftar pertama sudah melampui kuota.

"Sebelum menyeleksi siswa yang menjadikan UB sebagai pilihan kedua, pilihan pertama sudah melampaui jumlah pendaftar, yakni mencapai 37 ribu pendaftar, padahal yang kita terima hanya sekitar 6.500 siwswa," ujarnya. (*)

Sumber : Antara

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...