Skip to main content

Pelaksanaan Waisak Di Aceh Tanpa Pengawalan Polisi

ACEH-Pelaksanaan Waisak umat Budha di Vihara Budha Satyamuni, Peunayong, Banda Aceh, Kamis (15/5) berjalan lancar dan khidmat. Di sekitar pelaksanaan ibadah Waisak tanpa ada pengawalan ketat pihak kepolisian, hanya ada satu personel polisi duduk di dekat Viahara tersebut.

Ketua Vihara Budha Satyamuni, Eddy Amirata yang didampingi oleh Bimas Budha Depertemen Agama (Depag) Aceh Wiswadas mengatakan, pelaksanaan Waisak ini untuk mengingat tiga peristiwa penting yang dinamakan dengan Tri Suci Waisak berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.

Lanjutnya, peristiwa penting itu pertama kelahiran Pengeran Sidharta yang merupakan putra seorang raja bernama Raja Sudodhana. Dia terlahir di dunia di taman Lumbini pada tahun 623 SM sebagai seorang Bodhisatva.

Kedua Pencapaian pencerahan dan penerangan sempurna, di mana Pengeran Sidharta pada usia 29 tahun meninggalkan istana untuk mencari kebebasan dari usia tua, sakit dan mati, sehingga mencapai penerangan sempurna dengan gelar Sang Buddha.

Ketiga wafatnya Parinibbana pada usia 80 tahun di Kusirana dan semua makhluk memberikan penghormatan pada Sang Buddha untuk memberikan penghormatan terakhirnya.

"Jadi makna dari Waisak adalah selain tiga peristiwa penting, tetapi juga bisa hidup dengan penuh cinta kasih dan selalu dalam perdamaian di Aceh," kata Ketua Vihara Budha Satyamuni, Eddy Amirata.

Katanya, kebencian tidak akan menyelesaikan masalah, akan tetapi saling memaafkan akan bisa merajut tali persaudaraan. Dan Aceh dalam catatan sejarah, tidak pernah ada konflik agama dan selalu rukun serta bisa hidup bersanding dengan suku dan agama apapun.

"Aceh tidak pernah dalam sejarah ada konflik agama, jadi ini patut terus dipelihara dan dijaga serta kita kembangkan keberagaman ini," tegasnya.

Wiswadas menambahkan, Aceh tidak seperti dipandang negatif di luar sana. Untuk melihat keberagaman yang berlangsung di Aceh dan tidak menerka-nerka apa yang terjadi di Aceh, ia mempersilakan datang langsung ke Aceh untuk membuktikan keberagaman yang terjalin di Aceh.

"Aceh tidak seperti diberitakan selama ini, mau lihat keberagaman antar agama, semua orang harus mencontoh Aceh," tutur Wiswadas.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...