Skip to main content

Hindari Taman Kota, Pilih Gelar Panggung Terbuka di Jalan Raya



Hindari Taman Kota, Pilih Gelar Panggung Terbuka di Jalan Raya

Pasca insiden di taman bungkul terkait acara bagi-bagi es cream yang mengakibatkan rusaknya sejumlah tanaman di area taman kota, kini sejumlah event organizer (EO) tak ingin beresiko mendapatkan amarah Risma Walikota Surabaya yang meledak-ledak, sehingga memilih menggelar acara di jalan raya, meski akibatnya menambah kemacetan arus lalu lintas.

SURABAYA (SPNews) – Setelah beberapa hari yang lalu tergelar acara salah satu stasiun televisi swasta di Jl Veteran depan Mapolrestabes Surabaya yang memakan hampir ¾ area jalan, kini kembali berdiri panggung hiburan yang menampilkan music Jazz di depan gedung SIOLA yang dikemas dengan tema "Toenjoengan Jazz Street". Sabtu malam (24/5/14).

Meskipun bermaksud memberikan hiburan warga masyarakat kota Surabaya dengan gratis terutama kepada penggemar music jazz, namun keberadaan panggung yang menutup jalan tetap saja akan mengganggu arus lalu lintas, karena disamping areanya menjadi sempit, ledakan penonton juga akan menambah sesaknya kondisi di jalan.

Hasil penelusuran media ini saat menemui salah satu anggota panitia penyelenggara mengatakan jika acara panggung terbuka sengaja di gelar di jalan raya karena pantia menhindari keberadaan taman kota yang menurutnya akan mengundang amarah Walikota Surabaya.

"enak disini mas, ijinnya nggak ribet dan jauh dari taman, ketimbang resiko merusak taman lagi, lha wong ini hiburan gratis dan kami juga tidak tau jumlah pengunjung yang nonton, kalau sampai membludak seperti di taman bungkul malah cari penyakit mas," ucapnya sembari tertawa.

Fenomena ini menggambarkan jika kini sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang EO, benar-benar takut menghadapi Tri Rismaharini Walikota Surabaya jika acara yang digelar akan beresiko terhadap kerusakan taman kota, karena ancaman denda dan pidana yang dikenakan sangat menakutkan.

Hanya saja, kembali menimbulkan pertanyaan terhadap peran Dishub kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya terkait jalan raya yang kini justru bisa beralih fungsi sebagai lapangan terbuka. (q cox)
 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...