Skip to main content

GMNI Unjuk Rasa ke Mapolres Bangkalan

Bangkalan - Sekelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, berunjuk rasa ke Mapolres setempat, meminta agar institusi itu mengusut kasus dugaan korupsi Universitas Trunojoyo Madura.

Dalam aksinya mahasiswa ini menuntut agar aparat kepolisian mengusut tuntas indikasi korupsi yang dilakukan oknum Rektorat kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada proyek pembangunan infrastruktur.

Menurut korlap aksi itu Dony Julian Syah, aroma korupsi di UTM itu tercium pada saat GMNI menggelar audiensi dengan pihak rektorat untuk meminta dukumen Rencana Kerjas Syarat-syarat (RKS) dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Sebelum aksi ke Mapolres ini kami sempat melakukan aksi di kampus, namun pihak Rektorat tidak mengindahkan tuntutan kami," ucap Dony.

Selain itu, pihak kampus juga tidak bersedia memberikan dokumen RKS dan RKB dengan alasan masuk dalam kategori rahasia negara. Padahal berdasarkan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada pasal 17 dijelaskan bahwa RKS dan RAB bukan termasuk dalam ketentuan rahasia negara.

"Kami menilai ada indikasi yang tidak beres, dan oleh karena kami bergerak turun jalan menuntut aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono menyatakan, akan menampung aspirasi dari mahasiswa. Selajutknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi tersebut.

"Kami tidak mua memastikan, namun yang jelas kami akan segera menindak lanjuti tuntutan mahasiswa ini," ujarnya.

Kepala kejaksaan Negeri Bangkalan Juli Sulistiyanto, sebelumnya menyatakan, indikasi kasus dugaan korupsi di UTM Bangkalan sebelumnya memang pernah disampaikan ke pihak Kejari, namun belum ditindak lanjuti lebih serius.

Kejari masih mengumpulkan alat bukti, berupa data pengumpulan alat keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus itu.

Unjuk rasa massa GMN di Mapolres Bangkalan ini, sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta, karena massa sempat menutup jalur lalu lintas dari arah Kamal, Bangkalan menuju Sampang.

Namun, aksi tutup jalan itu tidak berlangsung lama, yakni hanya sekitar 15 menit, dan setelah itu massa bergerak menuju kantor Mapolres Bangkalan sambil menyebarkan brosur dan membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka.


Sumber : Antara

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...