Skip to main content

Kasus Kaliboto, Kapolres Kediri Ajak Duduk Bersama

KEDIRI - Kepala Polres Kediri AKBP Dheny Dariadi menganjurkan agar kepala daerah bisa duduk bersama dengan rakyat membahas masalah yang terjadi di Desa Kaliboto, Kabupaten Kediri, agar ada jalan keluar terbaik.

"Memang harus duduk bersama, dibicarakan. Saya juga tidak bisa salahkan, karena pemda juga sudah mengeluarkan sanksi. Tapi permintaan rakyat dengan pemda tidak sama," katanya saat berkunjung ke Polres Kediri Kota, Selasa.

Ia mengatakan, pemda sebenarnya sudah tanggap dengan memberikan keputusan, walaupun itu tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Masyarakat menghendaki agar Kepala Desa Kaliboto Woko diberhentikan dari jabatannya, sementara pemda hanya memberikan sanksi.

"Semua tentu saja ada SOP-nya (standar operasional dan prosedur)," kata Kapolres.

Pihaknya juga tidak bisa terlibat lebih jauh, sebab secara wilayah hukum di Kecamatan Tarokan masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pihaknya hanya meminta agar pemerintah daerah bisa duduk bersama dengan masyarakat dan pejabat terkait lainnya membicarakan masalah tersebut.

"Kalau saat unjuk rasa (Senin, 26/5) yang ada hanya asisten. Jika Bupati atau Wakil Bupati menemui saat itu, justru lebih enak," katanya.

Sebelumnya, warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, unjuk rasa di kantor pemerintah daerah setempat, meminta kepala desa mereka yang bernama Woko ditahan. Tuntutan itu dipicu karena dugaan perbuatan asusila yang melibatkan kepala desa tersebut dengan perempuan warga desa yang sama.

Warga kecewa karena pemda ternyata hanya memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada kepala desa tersebut. Pemda beralasan bukti yang ada masih kurang lengkap, sehingga sanksinya surat peringatan.

Warga kecewa dengan keputusan tersebut, sehingga pulang dari kantor pemda dan menuju rumah kepala desa tersebut, Senin (26/5). Warga yang kesal melampiaskan kekesalannya dengan merusak rumah yang bersangkutan dengan melemparkan batu. Kericuhan terjadi saat aksi tersebut, bahkan sejumlah polisi juga menjadi korban.

Sampai saat ini petugas masih berjaga di lokasi rumah Kepala Desa Woko tersebut. Namun, untuk pemilik rumah belum diketahui keberadannya sampai sekarang. (Antara)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...