Skip to main content

Isi Kekosongan Rute Koridor 3, Dishub Surabaya Operasikan 5 Unit Bus Trans Semanggi

Mediabidik.Com - Selama 22 hari bus listrik Trans Semanggi Suroboyo tidak beroperasi di koridor 3. Masyarakat banyak yang menantikan transportasi di rute Gunung Anyar- ITS- Kenpark. Namun penantian transportasi bus di rute koridor 3  terwujud Senin (23/1/2023) pagi. Trans Semanggi Suroboyo yang berbahan bakar minyak (BBM) menggantikan sementara bus listrik.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Sunoto mengatakan 5 unit armada Trans Semanggi Suroboyo dari koridor 2 akan beroperasi di koridor 3 sehingga masyarakat yang berada di kawasan rute tersebut bisa kembali terlayani oleh angkutan massal. "Setelah dilakukan koordinasi dan survei rute oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak operator Trans Semanggi Suroboyo akhirnya diputuskan Trans Semanggi beroperasi mulai Senin,"kata Sunoto, Senin (23/1). 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa bus yang digunakan di koridor 3 merupakan bus cadangan dan bus yang operasi melayani rute koridor 2. "Ya ada 2 unit bus cadangan dan 3 unit yang beroperasi yang sebelumnya digunakan di koridor 2 yang akan digunakan melayani penumpang mulai besok ini,"terangnya.

Bus Trans Semanggi Suroboyo digunakan di koridor 3 hingga sampai bus listrik kembali beroperasi. Sampai saat ini bus listrik menurutnya masih dalam eveluasi. Namun pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenhub agar segera mempercepat eveluasi maupun pembaruan kontrak dengan pihak operator bus listrik yaitu Damri. 

"Tapi harapan kita cepat segera beroperasi lagi. Namun masih banyak yang dibenahi sehingga kami mendesak operator Damri untuk segera melengkapi kekurangan bus listrik seperti charger stations, CCTV maupun aplikasi pembayaran,"terangnya.

Sementara itu Vice Director Seduluran Bus Suroboyo (SBS) selaku operator Trans Semanggi Suroboyo, Ismuyoko memastikan Trans Semanggi Suroboyo beroperasi Senin mulai pukul 05.00-22.00 WIB di koridor 3.  "Iya betul hari ini mulai beroperasi di koridor 3,"kata Ismuyoko.

Ia juga mengaku bus Trans Semanggi Suroboyo yang sebelumnya melayani koridor 2 yakni Lidah Wetan hingga Kejawan Putih Tambak dipastikan tidak ada kendala, karena masih ada 10 unit bus yang melayani penumpang di koridor 2. "Masih aman, karena masih ada 10 bus di koridor 2. Sehingga masih terpenuhi kebutuhan masyarakat,"tegasnya. Meski demikian headway (jarak antar keberangkatan) di koridor masih belum sepenuhnya stabil. 

"Headwaynya dengan interval kurang lebih 25 menit,"ungkap Ismuyoko.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...