Skip to main content

Komisi C Minta DPRKPP Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

Mediabidik.Com - Polemik pencabutan IMB Usaha pencucian sarang walet Kertajaya kembali di hearingkan diruang Komisi C DPRD Surabaya, Kamis 19 Januari 2023 mendesak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) kota Surabaya segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat incrach.

Masih seperti yang lalu, hearing juga mengundang Dinas-dinas Pemkot Surabaya terkait beserta pihak warga Kertajaya yang berpolemik, Bing Hariyanto selaku pemilik usaha pencucian Walet dan Agus Hartono, warga yang keberatan komplek Kertajaya sebagai zona pemukiman dijadikan tempat usaha. 

Selain itu, untuk memberikan pertimbangan kepastian hukumnya, Komisi C juga menghadirkan Dr. H. Joko Nur Sariono, SH, MH, Pakar Hukum sekaligus rektor Kepala Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam penjelasannya, Joko Nur memaparkan bahwa pro kontra dicabutnya IMB, sebenarnya sudah incrach atau final dengan adanya putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. 

"Ini adalah sumber Hukum juga selain perundang-undangan, karena akan menjadi Yurisprudensi sesuai hukum kita (hukum di Indonesia, red). Dan ini tinggal melaksanakan," terang Joko Nur. 

"Hukum ibarat 2 sisi mata uang. Dalam kasus ini, secara eksplisit, proses mencabut IMB sudah jelas, implisitnya adalah ijin-ijin yang ada setelah berdirinya bangunan itu maka dengan sendirinya gugur demi Hukum,"paparnya. 

Nah bagaimana dengan adanya ijin rumah tinggal yang masih berlaku, Joko Nur menjelaskan harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. 

Sebagaimana hasil resume rapat Dewan bersama pihak terkait yang lalu, Joko Nur menyarankan agar DPRKPP selaku instansi pemberi ijin melakukan pembinaan untuk kepindahan usaha yang bersangkutan. 

Rapat yang digelar memang masih mengacu pada keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tentang pembatalan IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 milik Bing Hariyanto, dan setelahnya diikuti pencabutan IMB usaha yang bersangkutan oleh DPRKPP pada 1 November 2022.

Dalam hal ini, pihak Komisi C selaku lembaga pengawasan pemerintahan dan seluruh pihak terkait menyepakati beberapa poin demi mewujudkan keadilan di masyarakat.

"Intinya, Pemerintah Kota dalam hal ini DPRKPP harus menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrach terkait rumah usaha pencucian sarang walet di Jl. Kertajaya Indah II/4." terangnya. 

Tidak hanya mencabut IMB Usaha, namun juga melakukan pembinaan agar pemilik usaha memindahkan usahanya dan rumah dikembalikan ke fungsi sebenarnya yaitu tempat tinggal.

Pemerintah juga wajib membantu dan mempercepat perizinan di tempat usaha yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dan untuk pengusaha diberi waktu 1 bulan untuk memindahkan usaha ke tempat yang baru, karena Perizinan usaha berbasis resiko NIB No: 12690001269000121919 yang terbit di Jakarta tanggal 11 Januari 2021 tetap masih berlaku." imbuhnya. 

Sementara dalam hearing tersebut secara teknis DPRKPP memastikan untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi sesuai Perda 7 Tahun 2009 dan Perwali 38 Tahun 2019 atas penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. 

"DPRKPP akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghentikan usaha di atas bangunan yang tidak ber-IMB di Jl. Kertajaya Indah II/4," kata Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya.  

Kemudian, masih Ali, jika dalam waktu 7 hari setelah pemanggilan, pemilik bangunan tidak menghentikan usaha maka diberikan peringatan satu sampai tiga dan selanjutnya dilakukan Bantuan Penertiban ke Satpol PP.

"Ini sudah sesuai Perwali 38 Tahun 2019 Pasal 8," tegasnya.

Ditemui usai gelaran hearing, Aning Rahmawati wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya menjelaskan bahwa DPRD menegakkan keadilan didasari putusan inkrah dari MA.    

"IMB untuk rumah home industri ini sudah dicabut, dan yang ada adalah IMB rumah tinggal. Sehingga pemerintah kota harus mengembalikan fungsi dari home industri menjadi rumah tinggal," papar Aning. 

Untuk itu, kata Legislator PKS ini, dari hasil rapat menyepakati Pemerintah kota menindak lanjuti masalah ini sesuai Perwali dan Perda yang berlaku, sekaligus segera memanggil pihak terkait untuk menyesuaikan peruntukan rumah tinggal.

"Intinya rumah tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai rumah usaha atau home industri," ujarnya. 

"Jadi mereka (DPRKPP, red) akan memanggil dan akan memberi peringatan 1, 2 dan 3. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan proses penyegelan. Ini akan kita pantau perkembangannya dan akan kita panggil kembali ke komisi untuk memberi informasi hasil dari penindaklanjutan resume seperti apa," tandasnya.

Sementara di situasi yang sama, Abu Abdul Hadi penasehat hukum Agus Hartono mengapresiasi hasil hearing Komisi C yang sudah sesuai dengan putusan pengadilan. 

"Dimana, mengacu putusan pengadilan tersebut, pemilik usaha diberi waktu untuk memindahkan usahanya dan mengurus ijin barunya," ucap Abu yang tergabung dalam biro hukum Abu Abdul Hadi & Partner tersebut. 

"Hal itu sangat berkeadilan tanpa menyalahi aturan yang ada dan kami mohon agar Komisi C juga mengawal prosesnya," tegasnya.

Masih kata Abu, permasalahan ini berawal dari tahun 2020. Sudah dihearing oleh Komisi A dan ada rekomendasi untuk pemindahan.

"Sebenarnya sejak hearing sebelum nya di komisi A, proses pengadilan hingga saat ini di Komisi C, keputusannya sama yaitu pemindahan tempat usaha, karena merupakan zona pemukiman," pungkasnya. (red)

Teks foto : Suasana hearing diruang Komisi C terkait putusan Mahkamah Agung. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...