Skip to main content

Agar Pekerjaan Tuntas Sampai Akhir Tahun, Dewan Minta Lelang Dilakukan Awal Tahun

Mediabidik.Com - Masih belum tuntasnya beberapa pengerjaan proyek penanganan banjir di Surabaya hingga akhir tahun kemarin membuat pemkot Surabaya harus mengevaluasi. Terutama dalam melakukan lelang agar dilakukan secara awal. Sehingga pengerjaan bisa tuntas tidak sampai akhir tahun.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan akhir tahun lalu di lapangan masih banyak proyek yang belum selesai. Hal ini yang perlu dilakukan eveluasi agar di tahun ini ketika ada pengerjaan proyek uditch atau saluran segera dilakukan lelang lebih awal. 

"Lelang harus sedini mungkin, sehingga pengerjaannya cepat rampung,"kata Agoeng, Rabu (4/1/2022). 

Bahkan pengerjaan besar-besar tahun lalu di 56 titik sampai ada kontraktor yang diputus kontrak atau di black list, gegara pengerjaan tidak rampung. Ia juga meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk memilih kontraktor atau rekanan yang lebih kompeten. Hal itu bisa dilihat dari track record atau kredibilitas dari kontraktor, baik dari segi keuangan di bank. Kondisi keuangan kontraktor menurut Agoeng sangat berpengaruh dalam menyelesaikan pengerjaan maupun membeli space atau material. 

"Ya pengaruh, karena semua yang dipesan itu langsung bayar cash. Misal material untuk uditch, kan banyak yang pesannya molor dan terlambat bayarnya (kontraktor),"ungkapnya.

Tak hanya itu ia juga meminta DSDABM atau Pemkot Surabaya untuk tidak membayarkan terlebih dulu di depan kepada kontraktor. "Jangan dibayar di depan atau diberi uang muka. Ketika sudah dikerjakan baru bayar berapa persennya. Makanya saya minta untuk melihat kondisi keuangan kontraktor setelah menang tender pengerjaan,"tegas politisi Golkar tersebut. 

Untuk kontraktor yang sudah diblack list tahun lalu, ia mengimbau agar pemkot tidak lagi menggunakan jasa kontraktor tersebut. Meskipun telah berganti bendera. "Kalau bisa yang diblack list orangnya bukan perusahaannya,"ujarnya.

Perencanaan rencana detail tata ruang, menurut Agoeng juga perlu diperhatikan dalam pembangunan ke depannya. Misalnya untuk uditch saluran yang berkapasitas besar perlu dilihat kekuatannnya ketika dilintasi kendaraan. "Rencana  detail tata ruang juga harus dilihat. Jangan sampai tiba-tiba ambles,"ujarnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...