Skip to main content

Baktiono Geram Dengar Gaji PTT Akan Diturunkan

Mediabidik.Com – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, Baktiono marah besar saat mendengar rencana Pemkot Surabaya menurunkan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer dan Outsourcing.

"Info yang kami dapat, bahwa tahun ini Pemkot Surabaya akan menurunkan gaji PTT dibawah UMK turun jadi Rp4.500.000, dan kami berharap hal ini tidak terjadi. Mengapa, jelas ini melanggar UU No 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan,"ujar Baktiono di Surabaya, Senin (30/01/23).

Ia menjelaskan, gaji layak PTT atau Outsourcing di Surabaya sudah dirintis oleh kader kader terbaik PDI Perjuangan sejak 11 tahun lalu di masa pemerintahan Bambang DH, dan juga bisa menetapkan sesuai dengan UMK Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sebaliknya, kata anggota dewan 4 periode ini, saat pemerintahan Bu Risma di naikan upahnya untuk pekerja yang mempunyai kealihan dan beresiko tinggi.

"Jadi mereka minimal 5 persen diatas UMK dan sudah dilaksanakan, jamannya Eri dan Armuji juga sudah ditetapkan, juga sama dinaikan." terangnya.

Tetapi yang kami dengar, tambah Baktiono, informasi dan dikeluhkan oleh baik pekerja tidak tetap (PTT) atau outsoursing mereka itu sudah didata dan sudah diberi untuk UMK, mereka diturunkan dibawah UMK kota Surabaya tahun 2023 sebesar 4,500.000.

"Oleh karena itu agar kesejahteraan  mereka tetap dan harus ditingkatkan, jangan sampai Pemerintah kota Surabaya membayar di bawah UMK dan itu melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,"tegasnya.

Baktiono menerangkan, ketika APBD Kota Surabaya mencapai Rp10 triliun, Pemkot Surabaya mampu membayar gaji PTT sesuai UMK. Mengapa sekarang ini APBD kita sebesar Rp11,3, triliun justru gaji PTT mau diturunkan.

Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menegaskan, kalau saat ini ada rencana Pemkot akan menurunkan mereka yang pendidikan rendah atau pekerjaannya yang dianggap tidak penting seperti penyapu jalan, pembersih selokan terus diturunkan gajinya, ini sangat tidak logis.

"Padahal mereka itu, pembersih selokan juga mempunyai resiko yang amat besar, dan mereka tenggelam tiap hari untuk bekerja keras membersihkan selokan di Surabaya. Oleh karenanya kami tidak setuju rencana gaji PTT diturunkan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...