Skip to main content

Data Permakanan Berubah ubah, Dewan Panggil Kadinsos Surabaya

Mediabidik.Com - Data penerima permakanan di tahun 2023 mengalami perubahah data. Sehingga penerima permakanan yang seharusnya masuk dalam kategori miskin tidak mendapatkan permakanan. Oleh karena itu Komisi D DPRD Surabaya memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjelaskan data penerima permakanan di Surabaya yang berubah-ubah.

Dari data yang dihimpun, data tahun 2022 penerima permakanan untuk lansia 23.378 kemudian serta penyandang disabilitas 6.814, yatim 6.088. Data tersebut beda lagi di tahun 2023 untuk lansia 14.847, penyandang disablitas 4.392 , yatim 4.125. Tak sampai disitu, ternyata Dinsos melakukan verifikasi data kembali sampai lima kali. Sehingga angka terakhir total penerima permakanan 18.818 yang terdiri dari lansia 11.909, penyandang disablitas 3.635 dan yatim 3.274. 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah meminta Dinsos agar menyederhanakan penghitungan dari aturan Permendagri 77 tahun 2022. "Penerima permakanan dengan bansos aturannya di permendagri memang perlu disederhanakan, "kata Khusnul, Rabu (4/1/2022).

Anggaran untuk permakana di tahun mencapai Rp113,35 miliar. Dengan alur atau proses yang panjang dari RT ke RW, lurah dan Dinsos sehingga akan memakan waktu yang rumit. "Saya kira kurang pas. Karena alurnya sangat panjang dan rumit, "tegasnya.

Ia juga meminta untuk menambah Kuota penerimaaan permakanan. Meski Kemensos sendiri saat ini akan menambah 11 ribu untuk lansia dan 300 untuk disablitas. "Mudah-mudahan ada tambahan (Kouta) lagi, "harapnya.

Sementara itu Kepala Dinsos Anna Fajriatin mengatakan di tahun 2023 ada perbedaan belanja program. Sehingga pihaknya terus melakukan sinkronisasi data baik dari data Kemenko PMK untuk kemiskinan ekstrim dan dari cek-in warga. "Skema tahun ini memang beda. Terutama dalam anggaran karena yang digunakan anggaran Bansos, "kata Anna.

Ia menyebut dari data untuk warga miskin di Surabaya dari Kemenko PMK 621 ribu orang. Kemudian disinkronkan lagi dengan data MBR 198 orang. Dan cek-in warga sehingga ketemu total 63.8611 keluarga miskin. "Data tersebut kami olah lagi. Jadi kami pastikan tidak ada yang dihapus. Sampai saat ini data 18.818 orang untuk penerima permakanan, "pungkasnya. (red) 

Teks foto : Anna Fajriatin Kadinsos Surabaya saat hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...