Skip to main content

Pembahasan Raperda Cagar Budaya Memasuki Tahap 4 di Komisi D

Mediabidik.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya masih membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang, Cagar Budaya. Rabu (23/03/22) kemarin, pembahasan Raperda Cagar Budaya di Komisi D memasuki pembahasan ke empat.

Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya untuk Tim Cagar Budaya, Khusnul Khotimah mengatakan, Komisi D mendapat tugas untuk menyelesaikan satu Raperda tentang, Pengelolaan Cagar Budaya, ini adalah revisi Perda No.5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya. Yang Kedua, kami mendapat tugas untuk persetujuan tim ahli cagar budaya. 

Khusnul menerangkan, Rabu siang kita mengundang tiga tim cagar budaya yang nantinya SK tugasnya akan diperpanjang, sebagaimana permintaan Pemkot Surabaya. Jadi, Pemkot mengajukan permohonan tim cagar budaya ada 6 orang, mereka ini tim cagar budaya periode sebelumnya yaitu 2002-2007 dimana saat ini akan diberikan tugas kembali. 

"Intinya kami mengapresiasi kinerja 6 tim cagar budaya, kedua, kami mendorong bahwa tim cagar budaya itu kedepannya agar diberikan ruang yang cukup luas untuk memberikan masukan, catatan, perlindungan cagar budaya yang ada di Surabaya termasuk kelestarian nya," terang politisi milenial PDIP Surabaya ini.

Lebih lanjut Ning Kaka, sapaan Khusnul Khotimah mengatakan, karena memang sebagaimana UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 bahwa, untuk pelestarian cagar budaya dimana masyarakat ikut serta melestarikan cagar budaya. 

Untuk itu, kata Khusnul, Komisi D juga menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar memberikan kantor khusus untuk tim ahli cagar budaya, sehingga beberapa pegiat komunitas sejarah, pegiat cagar budaya ini bisa berkolaborasi dengan tim ahli cagar budaya dengan tujuan yang sama dalam menjaga kelestarian cagar budaya.

Catatan kami selanjutnya adalah, kedepan agar Disbudpar Surabaya segera membuat kanal khusus yang terkait cagar budaya. Tujuannya, agar masyarakat lebih tahu bahwa cagar budaya yang sudah terigester baik secara nasional, provinsi, kabupaten/ kota, itu bisa diketahu warga Surabaya. 

"Yang pasti Pansus Raperda Cagar Budaya masih terus bekerja," pungkasnya.

Seperti diketahui 6 Tim Cagar Budaya yang dibentuk Pemkot Surabaya yaitu, Dr. Ir. Retno Hastijanti, MT (Ketua Tim), FA. Missa Demettawati (Sekretaris), Ir. Handinoto, MT, Drs. Sumarno, dan Prof. Ir. Johan Silas.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...