Skip to main content

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, JPU Pertanyakan Putusan Hakim

Mediabidik.com - Sidang putusan Onslagh yang dijatuhkan oleh majelis hakim Imam SH, terhadap terdakwa Fatimatus Zuroh terdakwa perkara pidana perbuatan curang, yang digelar diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3/2022) menuai tanda tanya dari Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. 

JPU Darwis mengatakan, sidang hari perkara mengadakan, menghibahkan tanah milik orang lain tanpa selain yang punya, dengan terdakwa Fatimatus Zuroh, ini tadi putusan, diputus onslagh oleh hakimnya, artinya tidak ada perbuatan melawan hukum, ada perbuatan tetapi perdata. Sementara dia (terdakwa) sebelumnya pernah mengugat perdata, tapi kalah. 

"Ngak tau apa pertimbangan hakim ngak jelas." ucap Darwis saat ditemui usai sidang, Kamis (17/3/2022). 

Kan sudah saya bilang tadi, kata Darwis, kamu pikir pikir apa tidak, lalu saya bilang kasasi. "Jelas saya kasasi."tegas Darwis. 

Dia menambahkan, ini kerugiannya tanah, harga tanahnya ngak tau. Tapi luas tanahnya kurang lebih 500 m2. Lokasinya di Jl Jemur Wonosari Surabaya. Jadi putusannya Onslagh, ada perbuatan tapi bukan pidana, sementara Fatimatus sudah menggugat korban secara perdata, tapi dia kalah. 

"Ngak tau, aneh to. Ini ngak ada bendel perdata, tapi dia(terdakwa) sudah kalahkalah." ungkap JPU Darwis. 

Masih kata Darwis, sudah diperiksa saksi kelurahan, saksi BPN sertifikatnya sah, dan benar belum pernah dibatalkan dan belum pernah digugat. Terdakwa ini katanya beli dari Sulkan, RT yang disana menerangkan bahwa Sulkan tidak pernah ada. 

"Suaminya ini (saksi) dilaporkan oleh terdakwa ke Polrestabes Surabaya selatan, lalu didamaikan oleh Polres, ada surat pernyataan damainya. Intinya, terdakwa Fatimatus sama Sulkan harus keluar dari tanah itu, dan dia (terdakwa) minta waktu satu bulan untuk menyerahkan. Sulkan nya keluar dari tanah itu, tapi dia (terdakwa) ngak mau keluar. Padahal waktu di polrestabes Surabaya Selatan dia keluar dan damai supaya prosesnya tidak lanjut. Dan itu tidak dipertimbangkan sama hakim, "paparnya.

"Tidak dipertimbangkan alasan itu, nanti lihat aja putusannya, yang jelas dia (hakim) ngak singgung. Kalau dia (hakim) singgung, buktinya dia (terdakwa) tidak punya apa-apa, menyatakan keluar dari rumah itu, tapi satu bulan. Bukannya keluar tapi malah menyewa-nyewakan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, bahwa ia terdakwa FATIMATUS ZUROH pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah dengan hak tanah yang bersertifikat, pada hal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI sebagai pemilik sah atas tanah seluas 491 M2 yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Sertifikat Pengganti karena Rusak atas Buku Tanah Hak Milik No.48/Kel. Jemur Wonosari tanggal 18 Desember 1976 : Bahwa karena tanah tersebut belum ditempati oleh saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI selaku pemilik sah dari tanah tersebut, kemudian pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tanah tersebut ditempati oleh H. SULKAN, kemudian pada tahun 1995 tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tersebut oleh H. SULKAN disewakan kepada terdakwa: 

Bahwa pada tahun 2005 saat saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI hendak menggunakan tanah miliknya, dilokasi tanah tersebut telah ditempati oleh H. SULKAN dan terdakwa selanjutnya saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya Selatan dan dari hasil penyidikan tersebut saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, H. SULKAN dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk melakukan perdamaian sebagaimana Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. SULKAN, dan terdakwa yang intinya H. SULKAN dan terdakwa menyatakan sanggup mengembalikan/ mengosongkan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gg Lebar No. 158-A Surabaya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal 09 Mei 2005.

Bahwa sampai saat ini terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, sedangkan H. SULKAN telah keluar dari tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI karena merasa tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dimana terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 tanpa seijin/tanpa sepengetauan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI telah menyewakan tanah tersebut kepada 15 (lima belas) orang warga dengan harga yang bervariatif pertahun yang diantaranya adalah : 

Saksi SURIP SUGIATI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Saksi AGUS SUMEDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi MOH. SAHLAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Saksi SULIMAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dari hasil uang menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...