Skip to main content

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, JPU Pertanyakan Putusan Hakim

Mediabidik.com - Sidang putusan Onslagh yang dijatuhkan oleh majelis hakim Imam SH, terhadap terdakwa Fatimatus Zuroh terdakwa perkara pidana perbuatan curang, yang digelar diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3/2022) menuai tanda tanya dari Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. 

JPU Darwis mengatakan, sidang hari perkara mengadakan, menghibahkan tanah milik orang lain tanpa selain yang punya, dengan terdakwa Fatimatus Zuroh, ini tadi putusan, diputus onslagh oleh hakimnya, artinya tidak ada perbuatan melawan hukum, ada perbuatan tetapi perdata. Sementara dia (terdakwa) sebelumnya pernah mengugat perdata, tapi kalah. 

"Ngak tau apa pertimbangan hakim ngak jelas." ucap Darwis saat ditemui usai sidang, Kamis (17/3/2022). 

Kan sudah saya bilang tadi, kata Darwis, kamu pikir pikir apa tidak, lalu saya bilang kasasi. "Jelas saya kasasi."tegas Darwis. 

Dia menambahkan, ini kerugiannya tanah, harga tanahnya ngak tau. Tapi luas tanahnya kurang lebih 500 m2. Lokasinya di Jl Jemur Wonosari Surabaya. Jadi putusannya Onslagh, ada perbuatan tapi bukan pidana, sementara Fatimatus sudah menggugat korban secara perdata, tapi dia kalah. 

"Ngak tau, aneh to. Ini ngak ada bendel perdata, tapi dia(terdakwa) sudah kalahkalah." ungkap JPU Darwis. 

Masih kata Darwis, sudah diperiksa saksi kelurahan, saksi BPN sertifikatnya sah, dan benar belum pernah dibatalkan dan belum pernah digugat. Terdakwa ini katanya beli dari Sulkan, RT yang disana menerangkan bahwa Sulkan tidak pernah ada. 

"Suaminya ini (saksi) dilaporkan oleh terdakwa ke Polrestabes Surabaya selatan, lalu didamaikan oleh Polres, ada surat pernyataan damainya. Intinya, terdakwa Fatimatus sama Sulkan harus keluar dari tanah itu, dan dia (terdakwa) minta waktu satu bulan untuk menyerahkan. Sulkan nya keluar dari tanah itu, tapi dia (terdakwa) ngak mau keluar. Padahal waktu di polrestabes Surabaya Selatan dia keluar dan damai supaya prosesnya tidak lanjut. Dan itu tidak dipertimbangkan sama hakim, "paparnya.

"Tidak dipertimbangkan alasan itu, nanti lihat aja putusannya, yang jelas dia (hakim) ngak singgung. Kalau dia (hakim) singgung, buktinya dia (terdakwa) tidak punya apa-apa, menyatakan keluar dari rumah itu, tapi satu bulan. Bukannya keluar tapi malah menyewa-nyewakan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, bahwa ia terdakwa FATIMATUS ZUROH pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah dengan hak tanah yang bersertifikat, pada hal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI sebagai pemilik sah atas tanah seluas 491 M2 yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Sertifikat Pengganti karena Rusak atas Buku Tanah Hak Milik No.48/Kel. Jemur Wonosari tanggal 18 Desember 1976 : Bahwa karena tanah tersebut belum ditempati oleh saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI selaku pemilik sah dari tanah tersebut, kemudian pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tanah tersebut ditempati oleh H. SULKAN, kemudian pada tahun 1995 tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tersebut oleh H. SULKAN disewakan kepada terdakwa: 

Bahwa pada tahun 2005 saat saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI hendak menggunakan tanah miliknya, dilokasi tanah tersebut telah ditempati oleh H. SULKAN dan terdakwa selanjutnya saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya Selatan dan dari hasil penyidikan tersebut saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, H. SULKAN dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk melakukan perdamaian sebagaimana Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. SULKAN, dan terdakwa yang intinya H. SULKAN dan terdakwa menyatakan sanggup mengembalikan/ mengosongkan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gg Lebar No. 158-A Surabaya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal 09 Mei 2005.

Bahwa sampai saat ini terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, sedangkan H. SULKAN telah keluar dari tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI karena merasa tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dimana terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 tanpa seijin/tanpa sepengetauan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI telah menyewakan tanah tersebut kepada 15 (lima belas) orang warga dengan harga yang bervariatif pertahun yang diantaranya adalah : 

Saksi SURIP SUGIATI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Saksi AGUS SUMEDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi MOH. SAHLAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Saksi SULIMAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dari hasil uang menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...