Skip to main content

Lanjutkan Pembangunan JLLB, DSDA dan Bina Marga, Anggarkan Dana Rp 50 Miliar

Mediabidik.com - Pekerjaan lanjutan pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat yang berada di Jalan Raya Sememi Surabaya saat ini dalam masa proses lelang. 

Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga mengatakan, JLLB saat ini melanjutkan sisi sebelah utara lewati lintasan rel kurang lebih crossingan itu nanti 55 meter. Lalu nanti lanjut 300 meter dengan model sleppon pile. 

"Jadi nanti diatasnya kita pakai gider habis itu di cor pakai pushlap 300 meter panjangnya, untuk yang sisi sebelah barat itu dan sisi sebelah timur kurang lebih ada 200 meteran sama penyelesaian beberapa tiang pancang. Insha Allah tiang pancang sebelah timur sudah selesai, jadi ditotal untuk barat - timurnya hampir 500 meteran. Untuk panjang spam keseluruhan." terang Adi kepada BIDIK, Rabu (9/3/2022). 

Adi menambahkan, jadi untuk anggaran tahun ini kurang lebih Rp.50 miliar, sudah proses lelang dan di launching per tanggal 8 Maret 2022 kemarin. Belum ada pemenang, nanti action Insha Allah mungkin akhir April mendekati lebaran, mungkin aktivitas setelah lebaran bisa dimulai. 

"Terkait kendala utilitas, mungkin kendala yang paling krusial adalah pelintasan rel. Karena kita kordinasi nya dengan PT KAI kaitannya dengan jam sibuknya kereta api, nanti posisi ada perlintasan harus berhenti, untuk ereksennya dilakukan setelah tidak adanya aktivitas kereta api. Jadi memang window time nya memang terbatas." ungkap Adi. 

Guna mengantisipasi adanya penambahan waktu pekerjaan atau adendum, mantan Kabid Permukiman DPRKPCKTR menegaskan, kita optimis, kalau bisa tidak ada adendum, karena durasi kontraknya selesai sampai akhir Desember. 

"Kita memang fokus, kalau bisa sisi crossing rel itu kita lalui dulu, terlepas dari nanti itu selesai, Insha Allah yang lain lebih mudah dilaksanakan. Insha Allah tidak ada kendala utilitas, utilitas mungkin pada waktu nanti tiang pancang sudah di identifikasi. Insha Allah terkait dengan utilitas tidak ada masalah." pungkasnya. 

Perlu diketahui, proyek pembangunan jalur lingkar luar barat (JLLB) dan jalur lingkar timur (JLLT) itu bertujuan untuk memecah kemacetan serta memudahkan akses lalu lintas jalur dari Timur ke Barat, dan proyek tersebut di gagas oleh pemkot Surabaya sebagai pengalihan jalan tol tengah kota yang di canangkan pemerintah pusat pada tahun 2020 silam. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...