Skip to main content

Dewan Apresiasi Program Padat Karya yang Digagas Pemkot Surabaya

Mediabidik.com - Pencanangan Hari Padat Karya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 25 Maret 2022, diapresiasi anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron. 

"Dengan gagasan pemkot terkait bulan padat karya saya sangat senang dan bangga sekali," ujarnya pada Jumat (25/03/2022).

Agar program ini berjalan lebih optimal, politisi PPP tersebut mendorong, supaya pemkot Surabaya memanfaatkan seluruh aset lahan tidur miliknya.

"Kalau didata bisa jadi aset lahan tidur milik pemkot Surabaya luasnya ribuan hektar. Ini harus dibuat supaya aset ini bekerja," tegasnya.

Buchori Imron membandingkan dengan perilaku masyarakat di sejumlah negara maju, yang membuat aset miliknya bekerja untuk dirinya.

Buchori mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan agar lahan tidur ini bekerja. Misalnya memperkerjakan warga sekitar untuk menggarap. 

"Budidaya maggot misalnya. Hasil budidaya ini hasilnya besar, namun tidak membutuhkan lahan yang luas dan pekerja yang banyak," jelasnya.

Menurut Buchori 1 kg maggot nilai jualnya Rp 8 ribu. Dengan luas lahan yang tidak besar dan cukup dikerjakan oleh 4 orang saja bisa menghasilkan 6 ton. Kalau ditotal bisa mencapai Rp 48 juta.

"Bayangkan kalau budidaya ini dilakukan dibeberapa titik aset lahan tidur milik pemkot Surabaya, hasilnya bisa untuk membayar banyak tenaga out sourching pemkot Surabaya termasuk pekerja di lahan garapan tersebut," ungkapnya.

Buchori kembali mencontohkan budidaya kangkung unggul. "Hasil pertanian ini bisa dijual ke hotel, restoran. Sehingga bisa menjadi income pemerintah kota. Pemkot juga bisa mendirikan tempat-tempat usaha bagi UMKM di lahan tersebut," ujarnya.

Namun yang perlu digaris bawahi menurut Buchori adalah lahan itu tetap dikelola oleh pemkot Surabaya dengan mempekerjakan masyarakat sekitar yang ahli dibidang yang dibutuhkan. "Jangan kemudian menyerahkan ke warga sebagai tanah garapan. Karena akan ada anggapan ini dapat kok situ tidan dapat. Sehingga terjadi benturan," terangnya.

Buchori mengatakan hal penting yang harus dilakukan pemkot Surabaya adalah manajemen yang bagus, begitu pula dengan permodalan, konsep dan pengaturan SDM. "Yang nantinya diperkuat dengan regulasi," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...