Skip to main content

Dianggap Terlalu Arogan, Komisi C Segera Panggil PT KAI

Mediabidik.com - Pasca pembongkaran Musholla/Masjid Babussalam yang terletak di Jalan Sulung no 65, Surabaya oleh pihak PT KAI Daop 8 Surabaya mendapatkan perhatian serius dari Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Dirinya sempat kaget mendengar kronologi sejarah dari berdirinya Musholla Babussalam, yang sudah ada sejak tahun 1950 dan sudah berdiri 70 tahun lamanya, satu satunya tempat ibadah bagi warga sekitar. 

Baktiono juga menyayangkan sikap arogansi petugas KAI saat melakukan eksekusi pembongkaran Musholla/masjid Babussalam, dengan cara menyeret dan mendorong salah satu pemuka agama H.Juhri hingga terjungkal dan terjatuh.

"Jadi meskipun semisal lahan itu milik PT KAI, harusnya sebelum melakukan pembongkaran itu ada minimal ganti rugi atas bangunan Musholla itu," tandas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat dihubungi melalui telepon selulernya (31/3/2022).

Bahkan, Ketua Komisi C akan serius menanggapi adanya pembongkaran Musholla Babussalam, dengan memanggil kedua belah pihak, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu H. Satuham selaku ketua panitia pembangunan Musholla/Masjid Babussalam juga menambahkan, bahwasanya Musholla ini adalah satu satunya tempat ibadah yang dimiliki warga Sulung.

"Padahal kami disini itu membangun masjid berdasarkan adanya surat putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1278/Pdt.G/2019, lantas kami juga mengurus perubahan status dari kementerian hukum dan hak asasi manusia perihal perubahan status Mushalla Babussalam menjadi Masjid Babussalam," urainya di tengah tengah sisa reruntuhan Mushalla Babussalam.

H. Satuham juga menambahkan semestinya kalau memang Musholla itu  dibongkar harus ada gantinya terlebih dahulu.

"Jika seperti ini dimana asas perikemanusiaanya, apalagi ini adalah tempat ibadah, masak kami tidak diberi kesempatan sama sekali," imbuhnya.

Akibat pembongkaran yang dilakukan oleh PT. KAI itu, banyak warga sekitar tidak bisa lagi untuk melaksanakan sholat berjamaah bahkan anak anak dari mereka kebingungan untuk mengaji. (red) 

Foto : Pembongkaran Musholla/Masjid Babussalam oleh petugas PT KAI Daop 8 Surabaya. 

CATATAN REDAKSI : 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediabidik@gmail.com. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...